Bea Cukai Mataram Musnahkan Ribuan Barang Hasil Sitaan

Bea Cukai Mataram.
Sumber :

VIVA – Bea Cukai Mataram lakukan pemusnahan barang hasil penindakan periode Januari hingga Mei 2018 pada hari Kamis (29/11). Dalam kesempatan tersebut Bea Cukai Mataram memusnahkan 502 buah telepon genggam, senjata tajam sebanyak 34 pcs, obat-obatan sebanyak 17 pak, kosmetik sebanyak 9 pcs, tembakau iris sebanyak 31.426 gram, rokok ilegal sebanyak 8.494 batang, sex toys, dan minuman keras ilegal.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, M. Budi Iswantoro menyatakan bahwa barang-barang yang dimusnahakan tersebut merupakan barang yang melanggar ketentuan cukai dan ketentuan larangan atau pembatasan dari instansi terkait, bukan sebagai barang bukti tindak pidana kepabeanan dan cukai.

“Barang-barang yang akan dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Mataram di wilayah Mataram, Lombok Timur, Lombok Tengah dan Lombok Barat, pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang di Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid serta pemeriksaan barang kiriman di Kantor Pos Lalu Bea Mataram” ungkap Budi.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Budi turut menyatakan bahwa dibandingkan periode yang sama pada tahun 2017, jumlah penindakan atas barang bawaan penumpang dan barang kiriman mengalami penurunan sebesar 49,77%. Pembawaan handphone melebihi batasan menurun dari 273 menjadi 171 atau turun sebesar 37,36%. “Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat mengalami peningkatan,” ungkap Budi.

Tercatat, jumlah barang yang ditegah oleh petugas Bea Cukai Mataram mencapai 428 kali pada tahun semester 1 2017 dengan komoditas yang paling menonjol adalah telepon genggam. Sepanjang semester 1 tahun 2018. Bea Cukai Mataram telah bekerjasama dengan 6 Desa yang tersebar di 4 Kabupaten untuk memberikan sosialisasi.

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru
Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022