Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan 5 Aksi Penyelundupan Narkotika ke Bali

Bea Cukai Ngurah Rai.
Sumber :

VIVA – Pengawasan terhadap pemasukan barang terlarang narkotika adalah salah satu fokus utama Bea Cukai Ngurah Rai. Dalam kurung waktu seminggu, Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan lima upaya penyelundupan narkotika. Dari kelima penindakan tersebut diamankan barang bukti berupa sediaan narkotika seberat 7.7 Kg dengan perkiraan nilai edar mencapai lebih dari Rp10,4 miliar

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

“Dalam minggu pertama bulan Desember ini, kami melakukan 5 kali penindakan narkotika. Penindakan yang pertama pada tanggal 30 November 2018 dilakukan di Kantor Pos Lalu Bea Renon, Denpasar, sedangkan penindakan pada tanggal 6 Desember dan 3 penindakan lainnya pada tanggal 8 Desember kami lakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai” ujar Untung Basuki, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT.

Penindakan pertama dilakukan pada tanggal 30 November 2018 di Kantor Pos Lalu Bea Renon, Denpasar terhadap sebuah paket barang kiriman asal Thailand. “Awalnya petugas mencurigai tampilan X-Ray sebuah paket yang dikirim dari Thailand dengan inisial pengirim HP dan ditujukan kepada penerima PMH.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan 2 botol essential oil berisi cairan kental kekuningan seberat 30,76gram. 

Penindakan kedua dilakukan terhadap JRAG (44) pada tanggal 6 Desember 2018 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. Pria asal Peru yang berprofesi sebagai tukang kayu tersebut datang ke Bali dengan menggunakan pesawat rute Dubai-Denpasar.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

“Tersangka tiba sekitar pukul 16.00 WITA. Petugas mencurigai hasil pencitraan X-Ray barang bawaan yang bersangkutan dan kemudian melakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil pemeriksaan terhadap koper hitam milik JRAG, petugas menemukan 4,08 Kg padatan berwarna hitam yang merupakan sediaan narkotika jenis kokain, disembunyikan dengan modus dibentuk sedemikian rupa hingga menyerupai dinding koper” lanjut Untung.

Nilai edar barang tersebut diperkirakan mencapai Rp10,2 Miliar dan dapat dikonsumsi oleh 16.240 orang dengan estimasi 1gram dikonsumsi oleh 4 orang.

Penindakan selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2018 sekitar pukul 13.00 WITA dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Penindakan dilakukan terhadap seorang pria Malaysia dengan inisial IHH (40). 

Pada tanggal yang sama, yakni 8 Desember 2018 sekitar pukul 15.00 WITA Bea Cukai Ngurah Rai melakukan penindakan yang keempat yaitu terhadap seorang penumpang berwarga negara Jerman dengan inisial FZ (56). 

“FZ datang dari Bangkok sekitar pukul 15.00 WITA. Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan yang bersangkutan. Hasilnya, di dinding koper hitam milik FZ, petugas menemukan satu paket berisi padatan hitam seberat 2.5 Kg yang merupakan sediaan narkotika jenis Hasis (ganja),” jelas Untung.

Penindakan selanjutnya, yang terakhir, juga dilakukan pada tanggal 8 Desember di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Penindakan dilakukan terhadap seorang pria asal China dengan inisial BC (29). “BC datang dengan pesawat Bangkok-Denpasar sekitar pukul 17.00 WITA. Setelah melewati pemeriksaan X Ray, barang bawaan BC diperiksa secara mendalam oleh petugas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan 39 bungkus merah dengan tulisan Zhongning Gouqi dengan berat total 77,49gram dan 200 butir tablet total seberat 149,78gram yang keduanya merupakan sediaan narkotika jenis MDMA.

Atas perbuatannya, para tersangka dari kelima penindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 103 huruf (c) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar) ditambah sepertiga.

Barang bukti dan tersangka dari kelima penindakan, selanjutnya diserahterimakan kepada Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (POLDA) Bali. Kelima penindakan tersebut menambah panjang daftar penegahan narkotika Bea Cukai Ngurah Rai sepanjang tahun 2018 yang per tanggal 8 Desember 2018 total berjumlah 72 kasus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya