Bea Cukai Lakukan Penindakan Rokok dan Miras Ilegal di Berbagai Daerah

Bea Cukai Indonesia.
Sumber :

VIVA – Bea Cukai kian gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Hal ini terlihat dari berbagai penindakan dan pemusnahan barang kena cukai tersebut pada kantor-kantor Bea Cukai di berbagai daerah. Dalam periode November hingga Desember 2018 saja terdapat beberapa rangkaian penindakan dan pemunshan barang-barang ilegal dari berbagai kantor Bea Cukai.

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, R. Syarif Hidayat menyatakan bahwa penindakan dan pengawasan tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai. “Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai selaku community protector di mana Bea Cukai bertugas untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal, ” ungkap Syarif.

Pada hari Rabu (05/12) Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat merilis hasil penindakan Operasi Gempur Periode II. Selama periode Operasi Gempur II Bea Cukai telah berhasil mengamankan 7.289.500 batang, 1.507 Liter minuman keras ilegal, 300 Kilogram Tembakau Iris, dan 11.335 mili liter cairan vape dengan total nilai barang keseluruhan penindakan sebesar Rp 5.1 miliar dan total potensi kerugian negara sebesar Rp 2.6 miliar. 

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Tidak ketinggalan Bea Cukai Lampung juga berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal pada akhir November 2018. Masih dalam rangkaian Operasi Gempur II, Bea Cukai Lampung berupaya untuk melakukan pengawasan di 3 tempat yaitu kantor pos, jalur perlintasan bus, dan pasar di daerah Pringsewu, Tanggamus serta Lampung Timur. dari Operasi kali ini, petugas Bea Cukai Lampung berhasil mengamankan 580 ribu batang rokok ilegal.

Rokok-rokok ilegal yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 414 juta tersebut berpotensi merugikan negara senilai sekitar Rp 220 juta. Rokok-rokok yang ditemukan tersebut masuk ke dalam kategori rokok ilegal dan jelas merugikan negara karena tidak menggunakan pita cukai atau yang biasa dikenal dengan istilah rokok polos.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Selain itu Bea Cukai Kudus dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan pengiriman 712.000 batang rokok ilegal yang merupakan buah dari dua penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai pada 3 dan 4 Desember 2018. Dari penindakan ini perkiraan nilai barang ditaksir mencapai Rp 509 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp 336 juta.

Masih dalam rangkaian penindakan di bidang Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara melakukan pemusnahan terhadap 178.600 batang rokok ilegal senilai Rp 154 juta. Dari pemusnahan ini Bea Cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencaapai Rp 114 juta. 

Bea Cukai Malang yang tercatat rajin melakukan penindakan juga tidak ketinggalan dalam kegiatan pengamanan cukai ini. Bea Cukai Malang berhasil mengamankan rokok dan miras ilegal. Sebanyak 4.200 bungkus atau sekitar 76.800 batang rokok dan 102 botol minuman keras ilegal pada hari Senin (03/12). Keesokan harinya, Selasa (04/12) Bea Cukai Malang kembali berhasil mengamankan miras ilegal dari sebuah toko yang terletak di Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang.

Syarif menambahkan bahwa rangkaian penindakan ini merupakan upaya nyata Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok dan miras ilegal dan menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat. “Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok dan minuman keras ilegal sebagai komitmen nyata melindungi masyarakat Indonesia. Selain itu kami juga berupaya untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat bagi para pengusaha yang taat membayar pungutan cukai,” pungkas Syarif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya