Era Industri 4.0, Bea Cukai Implementasi Pengiriman Dokumen Online

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Sumber :

VIVA – Memasuki awal tahun 2019 Bea Cukai memiliki strategi baru dalam rangka merespon tuntutan industri yang sudah memasuki tahap industri 4.0. Strategi dilakukan dengan penyempurnaan proses bisnis di segala lini dan inovasi serta modernisasi mengikuti perkembangan perekonomian global di era digital.

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Hal ini merupakan salah satu langkah Bea Cukai untuk dapat meningkatkan kemudahan berusaha Indonesia sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia. 

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Agus Sudarmadi mengungkapkan bahwa pengembangan sistem ini merupakan lanjutan pengembangan dari sistem yang sudah ada yang memungkinkan pengguna jasa mengirimkan dokumen impor, ekspor, dan manifest dari mana saja dan kapan saja ke seluruh Kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Lebih lanjut Agus menambahkan bahwa, “Sistem ini telah ditunggu oleh perusahaan, banyak perusahaan memberikan apresiasi karena dengan ini, sistem perusahaan dapat langsung terkoneksi dengan sistem yang ada di Bea Cukai tanpa harus melakukan re-entry.”

Penggunaan internet ini merupakan salah satu agenda Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC) dalam rangka membangun smart customs and excise system untuk menciptakan proses bisnis yang mudah, murah, cepat, transparan, efektif dan efisien.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Sehingga dapat lebih meningkatkan layanan ekspor dan impor, menciptakan equal treatment bagi pengguna aplikasi ekspor, impor serta manifest, serta memiliki cakupan sistem lebih luas tanpa terbatas waktu dan tempat dalam melakukan pengiriman data.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat pada kesempatan yang sama turut mengapresiasi atas kerja sama Asosiasi Pengguna Jasa dalam proses implementasi ini.

“Sistem ini tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak ada dukungan dan kerjasama dari pengguna jasa. Kami siap memberikan asistensi jika dirasa ada kesulitan, selain itu kami juga mengapresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Asosiasi Pengguna Jasa diantaranya Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB), Gabungan Importir Nasional Indonesia (GINSI), dan Asosiasi Pengusaha Jalur Prioritas (APJP) untuk kelancaran pengimplementasian ini,” ujar Syarif.

Syarif menyampaikan bahwa penerapan sistem pengiriman dokumen melalui internet ini merupakan fondasi bagi penyempurnaan integrasi Sistem Kepabeanan Indonesia dalam mendukung Modern Payment System, Sistem Logistik Nasional, Smart Targetting System, Integrated Risk Management System, dan Supply Chain Analysis.

Disamping itu, tentunya perubahan ini dilakukan untuk menciptakan tata niaga yang lebih lebih efektif, mudah, cepat, murah, dan transparan. Bea Cukai juga mengharapkan kerja sama baik dari Kementerian atau Lembaga terkait guna mewujudkan kemudahan berusaha di Indonesia yang makin baik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya