Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Serentak

Sidang di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Mahkamah Konsititusi memutuskan Pemilihan Umum presiden dan wakil presiden serta Pemilihan Umum anggota legislatif dilaksanakan serentak mulai tahun 2019. 
Yadi Sembako Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan EO

"Pelaksanaan Pemilihan Umum serentak berlaku untuk tahun 2019 dan Pemilihan Umum seterusnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan di gedung MK, Kamis, 23 Januari 2014.
Nikita Mirzani Main Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa, Curhat Perjuangan saat Syuting

MK menyatakan Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang dimohonkan judicial review oleh pakar komunikasi Effendy Gazali, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kemenkominfo Gelar Pesta Rakyat "Welcoming Gen-Alpha Chance and Challenge in Digital Era"

Mahkamah beralasan jika Pemilu serentak dilaksanakan pada tahun 2014, maka tahapan Pemilu yang saat ini sedang berlangsung menjadi terganggu dan terhambat karena kehilangan dasar hukum.

"Pemilu serentak tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2014 karena jangka waktu yang tersisa tidak cukup memadai untuk membuat Perppu yang baik dan konprehensif," kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Meskipun menjatuhkan putusan tersebut, menurut MK, penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu anggota legislatif tahun 2009 dan 2014 yang diselenggarakan secara tidak serentak dengan segala akibat hukumnya harus tetap dinyatakan sah dan konstitusional. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya