Kombes Agus Nurpatria Dipecat Polri Buntut Kasus Ferdy Sambo

Komisaris Besar Pol Agus Nurpatria
Sumber :
  • tvOnenews

VIVA Nasional – Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan sanksi berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kombes Pol Agus Nurpatria. Agus menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Korban Penembakan OPM Dievakuasi dari Homeyo ke Timika

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan terdapat 14 orang saksi yang turut diperiksa dalam sidang etik Kombes Agus Nurpatria.

Keterangan pers Irjen Dedi Prasetyo usai sidang etik Kombes Agus Nurpatria

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Korban Penembakan OPM di Papua

Sidang KKEP Kombes Agus Nurpatria berlangsung selama dua hari, pertama pada Selasa 6 September 2022 pukul 10.00 pagi WIB dan dihentikan sementara pada pukul 23.00 malam. Setelah itu, dilanjutkan pada hari Rabu 7 September 2022 pukul 13.00 WIB dan selesai pada pukul 17.29 WIB sore.

"Sidang Kombes Nurpatria berlangsung sekitar 18 jam. Sidang ini termasuk lama dikarenakan menghadirkan 14 saksi yang cukup banyak dan yang hadir ada 13 orang saksi dari Mako Brimob. Sementara satu orang lainnya hadir melalui zoom, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan," kata Dedi dalam keterangannya di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu 7 September 2022.

Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri

Hasil sidang tersebut mengatakan tindakan Kombes Agus Nurpatria dalam upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dinyatakan sebagai perilaku tercela. Sehingga, Agus ditempatkan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 9 Agustus 2022 sampai 6 September 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri.

"Hasil keputusan sidang kode etik dari Kombes Agus Nurpatria, pertama sanksi etika yaitu pelaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administrasi selama 21 hari," ucap Dedi.

Ferdy Sambo, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kombes Agus Nurpatria terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf T dan Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dengan demikian, Polri telah merampungkan sidang kode etik dengan total 3 pelanggar. Dua pelanggar lain yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. Mereka diputus untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. 

Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo

Photo :
  • Polri TV

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sebagai informasi, Dedi Prasetyo mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka Obstraction Of Justice, yakni mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria akan menghadirkan 14 orang saksi. 

"Sidang hari ini juga masih terkait masalah dugaan pelanggaran Obstraction Of Justice. Dua sudah disidang dan hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama Kombes Agus Nurpatria," ujar Dedi dalam keterangannya di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa 6 September 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya