RI Menang Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa

Biodiesel
Sumber :
  • citizenact.com

VIVA – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan, RI berhasil memenangi sengketa kebijakan pembatasan produk biodiesel di pasar Uni Eropa. Keputusan itu merupakan hasil akhir Panel Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) World Trade Organization (WTO), yang memenangkan enam gugatan Indonesia. 

BPS Sebut Seruan Boikot Produk Israel Tidak Signifikan Pengaruhi Kinerja Perdagangan

Enggar menyambut baik keputusan itu. Kemenangan ini membuktikan produk RI aman untuk dipasarkan di pasar internasional. 

"(Ini) tentunya membuka lebar akses pasar dan memacu kembali kinerja ekspor biodiesel ke UE bagi produsen Indonesia," ujar Enggar di Islamabad, Pakistan, diikutip dari keterangan resminya, Jumat, 26 Januari 2018. 

Bea Cukai Dukung Perdagangan Internasional Melalui Program AEO

Dia menjabarkan, Panel DSB WTO menilai UE tidak konsisten dengan peraturan perjanjian antidumping, yang WTO selama penyelidikan dumping hingga penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) diimplementasikan untuk produk Indonesia. 

Adapun beberapa pelanggaran yang dilakukan UE atas kebijakan ini yaitu, UE tidak menggunakan data yang telah disampaikan importir Indonesia dalam menghitung biaya produksi. Kemudian, UE tidak menggunakan data biaya-biaya yang keluar di Indonesia dalam menentukan nilai normal untuk perhitungan margin dumping. 

Gencarkan Perdagangan Internasional, Bea Cukai Bahas Skema Ketentuan ATIGA

Kemudian yang ketiga, UE menentukan batas keuntungan yang terlalu tinggi untuk industri biodiesel di Indonesia. Keempat, metode penentuan harga ekspor untuk salah satu eksportir Indonesia tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya kelima, UE menerapkan pajak lebih tinggi dari margin dumping. Dan keenam, UE tidak membuktikan bahwa impor biodiesel asal Indonesia mempunyai efek merugikan terhadap harga jual biodiesel industri domestik UE. 

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengatakan, dengan keputusan ini, UE harus segera mengimplementasikan di lapangan, sehingga kegiatan bisnis Indonesia tidak terganggu. 

"UE diwajibkan melakukan penyesuaian BMAD yang telah dikenakan sebelumnya agar sejalan dengan peraturan perjanjian anti dumping WTO," tuturnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya