Pasokan Mulai Tipis, Bawang Putih Terancam Langka

Ilustrasi Impor bawang Putih.
Sumber :
  • Antara/ Saiful Bahri

VIVA – Sempat bergejolak tahun lalu, bawang putih tahun ini terancam kembali langka dengan harga lebih mahal. Sebab, komoditas yang bergantung impor ini perlahan berkurang seiring keengganan importir mengimpor dari negara produsen.  

Harga Bawang Putih Rp 60 Ribu di Sulteng, Jokowi: Ini yang Agak Mahal, tapi Secara Umum Baik

Hal tersebut disinyalir akibat Peraturan Menteri Pertanian No. 16 Tahun 2016 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Bahkan, aturan ini dapat menjadi penyebab minimnya pasokan bawang putih yang kembali dihadapi pada tahun ini.

Pengamat pertanian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas mengatakan, belum adanya impor bawang putih saat ini jelas menimbulkan kekhawatiran. Sebab, kebutuhan komoditas ini terus berharap dari impor setiap tahunnya.

Daftar Harga Pangan 26 Maret 2024: Bawang, Daging Sapi, hingga Telur Ayam Naik

Ia bahkan menyatakan, kelangkaan di tahun ini sudah terlihat dan bisa lebih parah dibandingkan 2017. Saat itu, harga bawang putih mencapai Rp80 ribu per kilogram karena saking minimnya stok dan tingginya kebutuhan.

Menurut Dwi, salah satu penyebab kelangkaannya adalah Peraturan Menteri Pertanian No.16 Tahun 2016 tentang RIPH. Di mana terdapat kewajiban bagi importir untuk menghasilkan lima persen bawang putih dari total izin impor yang mereka dapat.

Daftar Harga Pangan 21 Maret 2024: Daging Sapi hingga Telur Ayam Naik

“Importir ya importir, mereka pedagang. Ya masak disuruh bertani,” jelas Dwi dalam keterangan tertulisnya, yang diterima VIVA, Senin 29 Januari 2018.

Dijelaskannya, jika seorang importir ingin mengeksekusi hak impor sebanyak 1.000 ton bawang putih dalam setahun, ia harus memproduksi sekitar 50 ton bawang putih dari kebun yang ia tanami.

Selain itu, jika setiap hektare lahan diperkirakan bisa menghasilkan enam ton bawang putih, maka dibutukan lahan sekitar 8,33 hektare untuk menghasilkan 50 ton bawang putih.

Dwi mengestimasi, biaya tanam komoditas ini sampai panen tiap per hektarenya akan mencapai Rp50-Rp60 juta. Artinya, untuk memproduksi bawang putih sesuai yang diharapkan, dibutuhkan dana sekitar Rp416 juta-Rp500 juta.

Apabila ini dikalikan dengan kebutuhan impor sebesar 400 ribu ton, berarti importir secara keseluruhan harus mengeluarkan biaya sebesar Rp166 miliar – Rp200 miliar.

Sementara itu, Data Kementerian Perdagangan mencatat hingga 25 Januari 2018, terlihat belum ada izin impor bawang putih yang yang dikeluarkan untuk tahun ini.

Padahal merujuk tahun sebelumnya, pada Januari 2016 sudah tercatat ada impor bawah putih sebanyak 41,84 ribu ton. Angka itu meningkat 10,22 persen dibandingkan 2015.

Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Spudnik Sujono mengungkapkan, sebenarnya pihaknya sudah menandatangani RIPH. Tercatat, ada 29 perusahaan yang mendapat izin untuk pendatangan komoditas bawang putih dari luar.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia (APBPI) Piko Nyoto Setiadi menjelaskan, pihaknya sebenarnya cukup setuju dengan ketentuan wajib tanam bagi para importir.

Hanya saja, mereka tetap merasa berat karena minimnya bantuan dari pemerintah, khususnya mengenai bibit. Faktanya sampai sekarang, belum ada bantuan dari Kementerian Pertanian terkait penyediaan bibit bawang putih.

“Pemerintah dalam hal ini tidak menyediakan bibit, kemudian pengusahanya beli dan ditanam, selesai. Ternyata kita disuruh cari bibit, disuruh cari petani, disuruh cari lahan, disuruh membiayai,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya