Gaji PNS Dipotong Zakat Bisa Terhimpun Rp10 Triliun

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (kedua kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Pemerintah berencana akan memfasilitasi Aparatur Sipil Negara, atau Pegawai Negeri Sipil yang ingin mengeluarkan zakat atas pendapatan yang diperoleh. 

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Fasilitas tersebut implementasinya diwacanakan dengan pemotongan langsung dari gaji yang diperoleh setiap bulannya dengan kesepakatan PNS terkait. Lalu, bagaimana pengelolaannya? 

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, secara operasional dana zakat yang akan dipotong ini, nantinya akan dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang didirikan oleh ormas Islam dan kalangan profesional lainnya. 

Dikecam Gegara Olok-olok Salat dan Zakat, Ini Penjelasan Pendeta Gilbert

Berdasarkan data Kementerian Agama, potensinya dana yang bisa bisa dihimpun dari zakat PNS muslim mencapai sekitar Rp10 triliun per tahun.

"Ini untuk lebih mengaktualisasikan potensi dana zakat yang besar. Potensinya masih terus dihitung, tetapi kita optimis. Paling tidak estimasi perolehan zakat ASN Muslim rata-rata Rp10 triliun. Potensi yang dimiliki ASN Muslim ini bisa dioptimalkan dengan baik," ujar Lukman di kantornya, Rabu 7 Februari 2018. 

Sosok Pendeta Gilbert yang Dikecam Gegara Singgung Soal Salat dan Zakat

Zakat itu, nantinya akan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat, baik untuk pendidikan, pesantren, madrasah, sekolah, beasiswa, rumah sakit, ekonomi umat, termasuk untuk membantu masyarakat yang mengalami musibah bencana.

Dia pun menegaskan, pengelolaanya akan transparan dan diawasi ketat oleh pemerintah. Sehingga manfaatnya benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan. 

“BAZNAS dan LAZ setiap tahun diaudit akuntan publik. Melalui aturan ini, kami ingin menambahkan agar secara periodik mereka juga harus menyampaikan ke publik tentang progres penghimpunan dan pendayagunaan zakat. Ini juga terkait trust atau kepercayaan,” sambungnya. 

Fasilitasi zakat ini kata Lukman sebenarnya bukan hal baru. Sebab, Indonesia sudah memiliki dasar hukum UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kemudian Dari UU itu, lahir Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU 23 tahun 2014. 

Lalu, lanjutnya ada juga Instruksi Presiden No 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional. 

Aturan lainnya yang menjadi dasar hukum adalah, Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.

“Jadi, apa yang sedang kami persiapkan bukan barang baru. Ini upaya untuk lebih mengaktualisasikan potensi besar dana zakat ASN Muslim,” tambahnya.

Lukman juga menegaskan, rancangan peraturan ini masih dalam tahap pembahasan di internal Kementerian Agama, belum melibatkan instansi lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya