Dana Zakat PNS Ditakutkan Jadi Lahan Korupsi Baru

Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Kementerian Agama mewacanakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil yang beragama Islam sebesar 2,5 persen untuk dana zakat. Wacana ini pun menuai perdebatan.

Dikecam Gegara Olok-olok Salat dan Zakat, Ini Penjelasan Pendeta Gilbert

Ketua Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano mengatakan, kebijakan Kementerian Agama terkait pemotongan gaji PNS sebesar 2,5 persen untuk zakat, dinilai tidak tepat sasaran. Sebab, kebijakan tersebut lebih cocok dibebankan ke pengusaha berpenghasilah tinggi.

"Saran saya, daripada potong 2,5 persen uang zakat dari PNS yang gaji terbatas, sebaiknya dari pengusaha yang penghasilan tinggi. Saya sebagai pengusaha, siap dipotong 2,5 persen oleh pemerintah," kata dia, seperti dikutip dalam keterangannya, Jumat, 9 Februari 2018.

Sosok Pendeta Gilbert yang Dikecam Gegara Singgung Soal Salat dan Zakat

Meski demikian, Sam tidak ingin memberikan penghasilannya sebanyak 2,5 persen secara cuma-cuma. Potongan tersebut, lanjutnya, harus ada transparansi dari pihak pemerintah. "Dengan syarat, pemerintah harus jelaskan uang itu akan dikemanakan," katanya.

Sam tidak ingin nantinya, uang hasil potongan tersebut justru jadi lahan korupsi baru bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.

Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

"Apakah uang penghasilan zakat dari PNS dengan total Rp15 triliun akan jadi lahan korupsi baru?" kata Sam.

Menurutnya, aturan pemotongan 2,5 persen gaji untuk zakat seharusnya menyasar pejabat tinggi yang berpenghasilan besar, seperti Wali Kota, bupati, gubernur, anggota DPR, DPRD, DPD, menteri, bahkan Presiden.

"Potong uang 2,5 persen hanya kepada masyarakat kecil, tetapi orang kaya atau penghasilan gaji besar di Indonesia dibiarkan. Pancasilais dengan kata keadilan sosial, ternyata hanya melawan orang kecil," ujarnya.

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin sebelumnya menyampaikan bahwa Perpres tentang Pungutan Zakat bagi ASN Muslim ini hanya diberlakukan kepada umat Islam.

Aturan ini, menurut Lukman, akan berlaku di tahun ini. Hanya masih menunggu payung hukum saja. Tetapi, bagi ASN yang menolak kebijakan ini, bisa melayangkan sikapnya. "Bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan," katanya.

Lukman mengatakan, kebijakan ini bukan sebuah paksaan bagi ASN Muslim. Tetapi, hanya berupa imbauan. Ini dilakukan, mengingat potensi zakat yang menurutnya sangat besar. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya