Sempat Mangkrak, Proyek Kereta Cepat Dilanjutkan Mei 2018

Kereta kecepatan tinggi milik China generasi kedua.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dusep Malik

VIVA – Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sempat mengalami mangkrak beberapa waktu lalu karena kendala pembebasan lahan. Hal itu membuat Presiden Joko Widodo langsung menugaskan Menteri Koordinator Kemaritiman melakukan investigasi.

Proyek KA Cepat Whoosh Bengkak Rp 18 Triliun, Pemerintah Masih Nego Bunga Utang

Dalam laporannya, Kementerian Koordinator Kemaritiman menyebut, masalah utama dalam proyek strategis nasional tersebut adalah pembebasan lahan yang sulit. Sehingga, hal ini akan menjadi fokus pemerintah untuk dituntaskan dalam waktu dekat.

Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dibagi menjadi tiga masalah. Yaitu Pembebasan lahan, perizinan dan pendanaan.

Ini Alasan Indonesia Pilih China dalam Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Menurut dia, untuk surat perizinan dan pendanaan telah disiapkan, sedangkan masalah pembebasan lahan diperkirakan akan tuntas pada Akhir Februari 2018 atau paling lambat pada Maret. Sehingga Mei 2018 proyek bisa dilanjutkan.

"Kini, surat perizinan dan pendanaan telah disiapkan. Sedangkan masalah pembebasan lahan diperkirakan akan tuntas pada akhir Februari, atau paling lambat pada Maret mendatang," ujar Luhut dikutip dari CRIonline, Rabu 14 Februari 2018.

Mengenal 'Tukang Las Asing' Kereta Cepat yang Sempat Bikin Heboh

Sementara itu, pada proyek ini panjang total jalur kereta cepat Jakarta-Bandung adalah 142,3 km, dan kini lahan yang telah dibebaskan mencapai 55 km, dan akan bertambah hingga 100 km sebelum akhir bulan ini.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sebelumnya mengatakan, pembebasan lahan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung telah selesai 54 persen.

Penundaan pekerjaan ini, menurut dia, juga memengaruhi pencairan kredit dari pihak China. Dan lembaga aset negara Kementerian Keuangan berencana membantu pembebasan lahan melalui pembelian, penyewaan dan pertukaran tanah, serta melakukan penilaian atas tanah. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya