- REUTERS/Iqro Rinaldi
VIVA – Lembaga keuangan, seperti perbankan, koperasi, atau manajer investasi di pasar modal, kini diwajibkan untuk melaporkan informasi keuangannya kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Hal ini di dasarkan pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis.
"PER-04/PJ/2018 ini adalah amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017, di mana lembaga keuangan diharuskan melakukan pendaftaran dengan batas waktunya adalah akhir Februari," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama di kantornya, Rabu 14 Februari 2018.
Hestu mengatakan, seluruh lembaga keuangan harus mendaftar sebagai Lembaga Keuangan Pelapor, atau Lembaga Keuangan non pelapor sesuai kriteria tertentu. Dengan, mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan usaha yang dilakukan, serta menyampaikan identitas dan detail kontak dari petugas pelaksana lembaga keuangannya.
"Laporan yang beirisi informasi keuangan disampaikan dalam format dokumen elektronik dan dilakukan pengamanan, atau enkripsi dengan aplikasi khusus yang disediakan oleh Ditjen Pajak," jelas Hestu.
Terkait keamanan data tersebut, Hestu mengatakan, sistem keamanan Ditjen Pajak mengikuti standar-standar global dan telah teruji keamanannya. Karena itu, keamanan datanya dijamin.
"Itu sudah teruji, bahwa itu benar-benar aman, enggak ada sampai bermasalah dengan keamanannya," tegasnya
Pemberian akses informasi keuangan terhadap Ditjen Pajak, lanjutnya, membuktikan komitmen Indonesia yang sejalan dengan semangat global untuk memerangi pengemplang pajak, yang dilakukan berbagai perusahaan multinasional dan individu super-kaya.
"Keterbukaan akses informasi keuangan ini juga akan meningkatkan basis data Ditjen Pajak untuk menggali potensi pajak yang sebenarnya,dan mendeteksi peaktik kecurangan pajak," tegas Hestu.