Polri: Tak Ikuti Permen 108, Taksi Online Ilegal

Menteri Perhubungan saat resmikan stiker untuk taksi online.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putri Firdaus

VIVA – Masyarakat dan pengemudi taksi online diminta menyadari pentingnya aturan angkutan dalam jaringan. Aturan itu diperlukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan semua pihak.

Vinfast Jadi Armada Andalan Taksi Online

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan pentingnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Permenhub 108 untuk menjamin keselamatan angkutan online," kata Irjen Royke melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Februari 2018.

Motif Sopir Taksi Online Peras Rp 100 Juta Penumpangnya, Kebelet Nikah Belum Ada Biaya

Dalam dunia transportasi, kata Royke, bila menyangkut angkutan umum pasti mensyaratkan ketentuan-ketentuan khusus seperti keselamatan, keamanan dan persaingan usaha.

Menurut dia, perbedaan angkutan konvensional dan daring hanya terletak pada cara pemesanannya. Keduanya harus memenuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah. "Online hanyalah cara memesan angkutan umum. Setiap angkutan untuk umum yang dipesan secara online harus safety dan resmi," katanya.

Top Trending: Kisah Nyata Konser Ghaib hingga 3 Personel Polsek Main Kartu

Dia mengakui, angkutan umum dengan sistem daring sangat dibutuhkan sejalan dengan perkembangan zaman. Namun, angkutan daring harus menaati peraturan yang berlaku. "Sistem online memang sangat dibutuhkan. Orang maunya serba praktis. Tapi sesuatu yang online itu harus legal dan diatur mekanismenya," katanya menambahkan.

Jenderal bintang dua ini menyebut, angkutan umum yang tidak menaati peraturan dapat dikategorikan sebagai angkutan umum ilegal atau gelap. Untuk itu, katanya, Permenhub 108 menjembatani atau mengakomodir angkutan online menjadi legal.

"Permen 108 itulah yang menjembatani atau mengakomodir angkutan online menjadi legal. Angkutan online yang tidak memenuhi syarat angkutan umum, tak ubahnya dengan angkutan omprengan," katanya.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, telah berlaku sejak 1 Februari 2018. Namun, sejumlah pengemudi transportasi dalam jaringan dari berbagai daerah menentang penerapan peraturan tersebut. HIngga akhirnya ditangguhkan sampai waktu yang belum ditentukan. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya