Hal Ini Buat Belanja Awal 2018 Meningkat

Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan paparan tentang Realisasi APBN
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan realisasi belanja pemerintah pusat sampai dengan 31 Januari 2018 sebesar Rp63,8 triliun, atau 4,4 persen dari APBN 2018. Realisasi ini, baik secara persentase maupun nominal lebih tinggi dari realisasi pada periode yang sama pada 2017.

Sri Mulyani: Ekonomi RI Bisa Meloncat Tumbuh 6,5 Persen, Asal...

Dia merincikan, realisasi belanja tersebut terdiri dari Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp19,7 triliun (2,3 persen dari APBN 2018) dan Belanja non K/L Rp44,1 triliun (7,3 persen dari APBN 2018).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, realisasi belanja K/L terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp11,3 triliun, belanja barang Rp2,1 triliun, belanja modal Rp1 triliun dan bantuan sosial Rp5,3 triliun.

Pertanggungjawaban APBN 2018 Disahkan, Menkeu Perhatikan Masukan DPR

Penyerapan belanja K/L, kata Ani panggilan akrab Sri Mulyani, lebih tinggi sekitar 30 persen dari realisasi periode yang sama pada 2017. Hal ini ,didorong perbaikan realisasi penyaluran program-program bantuan sosial.

"Apabila dirinci menurut jenis, kinerja belanja K/L pada Januari 2018, menunjukkan peningkatan realisasi pada semua jenis belanja, terutama bantuan sosial. Hal itu didukung oleh persiapan penyaluran bantuan sosial yang lebih baik, seperti pemanfaatan data penerima manfaat," jelas Ani di kantornya, Selasa 20 Februari 2018.

Badan Anggaran DPR Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2018

Ani mengatakan, terdapat enam dari 15 K/L dengan pagu terbesar penyerapannya lebih tinggi dibandingkan daya serap nasional, yaitu Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI.

Khusus K/L yang menyelenggarakan bantuan sosial, kata Ani, harus dapat memastikan penyaluran dana bantuan sosial dan bantuan pemerintah secara tepat waktu dan tepat sasaran, antara lain, dengan upaya menetapkan pedoman umum/petunjuk teknis/operasional pelaksanaan pembayaran bantuan sosial yang sederhana, mudah dipahami dan akuntabel.

"Selanjutnya, melakukan verifikasi dan segera menyalurkan bantuan, dan melakukan pengendalian atas dana yang tidak tersalurkan," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya