Uji KIR di Pulogadung, Taksi Online Dapat Insentif

Toyota Avanza. Foto ilustrasi taksi online.
Sumber :
  • Dok. TAM

VIVA – Sopir atau operator angkutan sewa khusus berbasis online di wilayah Jabodetabek mulai hari ini, dapat melakukan uji berkala (KIR) kendaraan di Unit Pengelola Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pulo Gadung, Jakarta. 

Warga Serbu Posko Mudik Gratis di Terminal Depok, Sepekan Sudah Tercetak 5.000 Tiket

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah menggandeng Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk melakukan uji KIR tersebut. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang tergabung di Gaikindo dengan memberikan insentif untuk pengurusan uji berkala. 

“Pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta memberi insentif pengurusan KIR,” ujar Budi dikutip dari keterangan resminya, Kamis 22 Februari 2018.

Kemenhub Perkirakan Puncak Arus Mudik Lebaran pada 8 April 2024

Kepala UPPKB Pulo Gadung Dishub DKI Jakarta, Mirza Aryadi mengatakan, sekitar 150 kendaraan angkutan online melakukan uji KIR di UPPKB Pulo Gadung.

"Khusus untuk kendaraan angkutan online, kami layani setiap hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 14.00 WIB sampai selesai,” ujarnya.

Syarat Lengkap Ikut Mudik Motor Gratis Kemenhub

Untuk dapat melakukan uji berkala, sopir angkutan online harus mempersiapkan sejumlah dokumen. Antara lain, izin prinsip, Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan STNK. 

Terkait izin prinsip, Budi mengatakan, pemerintah memberikan keringanan untuk tetap mengizinkan KIR apabila izin itu belum keluar. Sehingga proses uji berkala tetap bisa dilakukan. 

“Jika belum memiliki atau izin prinsip belum jadi, silahkan membuat surat pernyataan bahwa izin prinsip sedang dalam proses. Surat pernyataan tersebut digunakan sebagai berkas untuk pengurusan KIR.”

Khusus di wilayah Jabodetabek, izin prinsip dikeluarkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Sementara itu untuk yang di luar Jabodetabek, izin prinsip dikeluarkan oleh Dishub Provinsi sesuai domisilinya masing-masing. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya