DPR Desak Pemerintah Paksa Freeport Patuhi Kesepakatan

Ketua DPR Bambang Soesatyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA – Hingga kini PT Freeport Indonesia belum merealisasi kesepakatan divestasi 51 persen saham untuk Pemerintah RI. Maka DPR mendesak perusahaan tambang yang berbasis di Amerika Serikat itu patuh pada kesepakatan.

Freeport Indonesia Setor Rp 3,35 Triliun Bagian Daerah dari Keuntungan Bersih 2023

Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai pemerintah pun harus tegas untuk mewujudkannya. Bagi dia, PT Freeport Indonesia perlu dipaksa untuk segera merealisasikan kesepakatan tersebut.

"Meminta Komisi VII DPR mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendesak PT Freeport Indonesia untuk segera memenuhi kesepakatan tersebut," kata Bambang dalam siaran persnya, Kamis 22 Februari 2018.

Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia Jadi 61 Persen, Begini Penjelasan Tony Wenas

Menurut Bambang, pemerintah sudah menyetujui perpanjangan kontrak karya hingga 2041. Namun justru PT Freeport belum ada niatan untuk divestasi 51 persen saham tersebut.

Pemerintah dan DPR, dalam hal ini komisi terkait, harus bergerak cepat dan terus mendesak Freeport.

BUMN MIND ID dan Pelindo Dikabarkan Segera IPO

"Meminta Komisi VI dan Komisi XI mendorong Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan untuk segera membahas penjualan kepemilikan saham sebesar 51 persen yang dijanjikan PT Freeport kepada pemerintah, mengingat selama ini pemerintah telah mengizinkan kegiatan ekspor konsentrat oleh PT Freeport," jelas politisi Partai Golkar itu.

Bambang meminta semua cermat, termasuk pemerintah. Agar dalam kesepakatan dengan PT Freeport, juga sesuai koridor yang diatur dalam Undang-undang Minerba.

"Meminta pemerintah untuk memperhatikan ketentuan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebelum melakukan perpanjangan perjanjian agar tidak merugikan masyarakat," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya