Cari Pendanaan APBN, Kemenkeu Terbitkan Sukuk Ritel SR-010

Sukuk ritel diluncurkan
Sumber :
  • Andika Wahyu

VIVA – Pemerintah lewat Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Sukuk Negara Ritel seri SR-010 yang dilakukan di Main Hall gedung Bursa Efek Indonesia pada hari ini, Jumat 23 Februari 2018.

Imbal Hasil SBN Turun, Sri Mulyani: Bunga yang Dibayar RI Rendah

Penerbitan surat utang berbasis syariah tersebut dibuka dengan masa penawaran 23 Februari hingga 16 Maret 2018, dengan akad Ijarah Asset to be Leased, dengan tingkat imbal hasil sebesar 5,9 persen. Pembayaran imbalan dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan dalam jumlah tetap.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Luky Alfirman mengatakan, penerbitan Sukuk berbasis syariah ini telah mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia dengan nomor B-119/DSN-MUI/II/2018 tanggal 9 Februari 2018.

Realisasi Proyek PUPR dari Dana SBSN Capai 94,49 Persen pada 2020

"Hari ini, kami membuka masa penawaran Sukri (Sukuk Negara Ritel) seri 010. Ini kali ke-10 kami menerbitkan Sukri," kata Luky di Hall BEI, Jakarta, Jumat 23 Februari 2018.

Dijelaskan, Sukuk Negara Ritel ini merupakan Surat Berharga Syariah Negara yang ditujukan bagi individu Warga Negara Indonesia. Setiap individu yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk dapat berinvestasi pada Sukuk ini.

Intip Proyek 11 K/L yang Pakai Sukuk Rp27 Triliun pada 2021

Sedangkan underlying asset untuk Sukuk ini adalah proyek, atau kegiatan APBN Tahun 2018 dan Barang Milik Negara. Adapun minimum pemesanan Sukuk ini ditetapkan sebesar Rp5 juta dan maksimum pemesanan sebesar Rp5 miliar.

Adapun tanggal penjatahan ditetapkan pada 19 Maret 2018, dan tanggal setelmen pada 21 Maret 2018. Sedangkan tanggal Jatuh tempo ditetapkan pada 10 maret 2021, atau dengan tenor tiga tahun.

"Sukri ini bukan hanya untuk investor besar dan korporasi, tetapi ingin mengajak masyarakat Indonesia untuk ikut berpartisipasi untuk membangun, termasuk pembangunan infrastruktur," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya