Biaya Pengesahan STNK Dicabut MA, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan paparan tentang Realisasi APBN
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani merencanakan akan melakukan pembahasan dengan Kepolisian terkait keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan pungutan dari pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor.

Sri Mulyani Janjikan Insentif ke Perusahaan Peduli Perubahan Iklim

Pungutan tersebut selama ini merupakan salah satu komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun pungutan dari pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor yang ditarik pemerintah sebesar Rp25 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga, serta Rp50 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Sri Mulyani: Industri Otomotif Kunci Pemulihan Ekonomi

"Nanti kita lihat bersama dengan Kepolisian ya, karena itu STNK kan, nanti mereka kan memiliki target berdasarkan target dari BLU (Badan Layanan Umum) Kepolisian, kita lihat saja," kata Sri Mulyani di kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta, Jumat, 23 Februari 2018.

Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan membicarakan lebih lanjut terlebih dahulu kepada pihak Kepolisian, apakah nantinya ada kemungkinan melakukan revisi target pendapatan BLU dalam PNBP APBN 2018 atau tidak.

Lagi, Sri Mulyani Sabet Penghargaan Internasional

"kita lihat saja, nanti estimasinya berapa," imbuhnya.

Sebelumnya, PNBP tersebut lahir dengan adanya PP No. 60 Tahun 2016 lampiran Nomor E Angka 1 dan 2 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PP tersebut berlaku sejak 6 Januari 2017, yang kemudian juga melegitimasi biaya adminsmistrasi pengesahan surat-surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB.

Namun, kemudian, MA lewat Putusan Nomor 12 P/HUM/2017 membatalkan aturan soal tarif pengesahan STNK setiap tahun tersebut, yang dilandasi dengan ketentuan Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, legalisasi/fotokopi dokumen yang dilakukan badan atau pejabat pemerintahan tidak dipungut biaya.

Berdasarkan UU tersebut maka pengesahan surat-surat yang dilakukan oleh lembaga pemerintah tidak boleh dikenakan biaya, dan MA juga menilai pengenaan tarif atas pengesahan STNK juga berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Sebab, saat membayar pajak, masyarakat sudah dipungut PNBP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya