Pertamina Berhak Tentukan Pengelola Lapangan Sukowati

Ilustrasi pengeboran minyak
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Pemerintah diminta serahkan unitisasi lapangan Sukowati di Wilayah Kerja Tuban, Jawa Timur ke PT Pertamina. Apalagi, lapangan yang dikelola Joint Operation Body Pertamina Hulu Energi-PetroChina East Java, atau JOB PPEJ hak partisipasi mayoritas dikuasai Pertamina EP dan Pertamina Hulu Energi.    

Lapangan Pertamina EP Cepu Alas Dara Kemuning Resmi Beroperasi

“Untuk lapangan Sukowati, harusnya tak ada problem karena Pertamina memiliki hak yang besar, yaitu menguasai 80 persen,” ujar Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro dalam keterangannya, Senin 26 Februari 2018.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pertamina EP telah mengajukan untuk mengelola lapangan unitisasi Sukowati. Pertamina EP berkomitmen meningkatkan produksi lapangan Sukowati sebesar 1.500 barel per hari (bph) dari kapasitas produksi saat ini yang di bawah 10 ribu bph, karena dikelola dan dioperatori JOB PPEJ.

Ketika Batik Kubedistik Binaan Pertamina EP Tarakan Kebanjiran Pesanan

Saat ini, Blok Tuban dikelola JOB PPEJ. Di Blok Tuban, PHE menguasai 75 persen hak partisipasi, yaitu PHE East Tuban 50 persen dan 25 persen melalui PHE Tuban. Sedangkan 25 persen sisanya, dimiliki Petrochina International Java Ltd.

JOB PPEJ juga mengelola unitisasi Lapangan Sukowati yang 80 persen dimiliki Pertamina EP dan 20 persen dikuasai JOB PPEJ. Dari total produksi JOB PPEJ yang mencapai 9.000-10 ribu bph, sebesar 80 persen berasal dari Lapangan Sukowati.

Cara Pertamina EP Tanjung Field Bantu Hasilkan Cuan Warga Satu Desa

Kontrak PPEJ di Blok Tuban akan berakhir pada 28 Februari 2018. Blok Tuban dan tujuh blok migas habis kontrak (terminasi) lainnya diputuskan untuk diserahkan ke Pertamina.

Namun, pemerintah masih menunggu term on condition (TOC) dari Pertamina sebelum menandatangani kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) baru.    

Ilustrasi/Pekerja di tempat pengeboran minyak dan gas.

Menurut Komaidi, pengelolaan blok terminasi berdasarkan aturan menempatkan Pertamina berminat maupun kontraktor eksisting sudah diberikan 10 tahun sebelum kontrak berakhir.

“Aturannya sudah sangat jelas. Yang terbaru yang kemudian menjadi acuan adalah Permen ESDM No 15 Tahun 2015 yang kemudian direvisi. Revisi ini tidak membatalkan aturan sebelumnya, tetapi memberikan jalan kepada pemerintah untuk masuk blok Mahakam,” ungkap dia.

Komaidi menambahkan, poin utama regulasi tersebut adalah mempertahankan tingkat produksi, memperbaiki tingkat investasi. Regulasi tersebut sangat berpihak kepada Pertamina.

“Intinya dari regulasi yang ada sudah sangat jelas mengenai tahapan blok migas habis masa kontrak. Kalau sampai hari ini ada beberapa WK (wilayah kerja) yang belum ada keputusan, domainnya ke aturan tersebut,” kata dia.

Mampukah Pertamina?

Sementara itu, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Wisnu Prabawa Taher, mengatakan Pertamina mampu mengelola blok-blok terminasi. Namun, pengelolaan blok eksisting yang dikelola Pertamina memang sedang turun. Sejak 2013, laju penurunan cukup berat untuk dinaikkan.

“SKK Migas selalu memberi atensi khusus ke Pertamina. Jadi, dari SKK secara konkret mendukung Pertamina untuk mengelola blok migas,” kata Wisnu.

Dia menambahkan, cost recovery yang dikelola Pertamina masih di bawah rata-rata. Padahal, lapangan yang dikelola Pertamina berada di Sabang sampai Merauke.

“Dengan ada tambahan delapan WK, akan jadi tantangan buat Pertamina. SKK Migas akan mengikuti keputusan pemerintah, tetap akan dukung Pertamina untuk meningkatkan performanya,” tegas dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya