BTN Siap Dapurnya Diintip untuk Kepentingan Pajak

Kantor Bank BTN
Sumber :
  • Viva.co.id/Romys Binekasri

VIVA – PT Bank Tabungan Negara Tbk, siap melaporkan informasi keuangannya kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Hal ini menjadi perhatian BTN sebagai bank pelat merah untuk mendukung pelaksanaan keterbukaan sistem informasi keuangan oleh pemerintah.

Ekspansi Bisnis di Parepare, BTN Targetkan Salurkan KPR Baru Rp48 M

"Ya, itu kan program pemerintah untuk transparansi keuangan, jadi kita mendukung. Tetapi, kita lihat pelaksanaannya seperti apa," kata Direktur Consumer Banking BTN, Budi Satria, saat ditemui di Le Meridien, Jakarta, Selasa 27 Februari 2018.

Menurut dia, hal itu juga menjadi perhatian dunia, untuk menerapkan keterbukaan sistem informasi keuangan dan melakukan pertukaran informasi perpajakan, atau automatic exchange of information (AEoI).

Gara-gara Hal Ini, Nasabah Loyal BTN Meningkat 222 Persen

Sebagaimana diketahui, Indonesia bersama 52 negara lain telah berkomitmen dan berencana melaksanakan AEoI pada September 2018, guna mengatasi wajib pajak (WP) yang menyembunyikan hartanya dari petugas pajak.

"Yang penting itu kan, itu dalam program transparansi keuangan. Jadi, kan seluruh dunia, kan emang juga seperti itu arahnya, nanti kita dukung," ucap dia.

BTN Targetkan Kredit pada 2022 Tumbuh hingga 11 Persen

Ia pun mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan informasi tersebut, tidak ada rasa keberatan sama sekali dalam pelaksanaan. Pihaknya siap melaporkan informasi keuangannya.

"Enggak (keberatan), saya rasa sudah dibicarakan juga dengan instansi terkait ya, seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan).  Jadi, kita pada posisi men-support pemerintah. Persisnya seperti apa, kita tunggu dulu Juklak (petunjuk pelaksanaan)-nya. Tetapi, intinya kita siap laksanakan," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, lembaga keuangan seperti perbankan koperasi, atau manajer investasi di pasar modal, kini diwajibkan untuk melaporkan informasi keuangannya kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Hal ini didasarkan pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya