Petugas Pajak Bisa Hitung Biaya Hidup WP Lewat Bank

Antusiasme wajib pajak di hari terakhir tax amnesty
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Petugas pajak atau fiskus, saat ini bisa memeriksa Wajib Pajak yang tidak melaporkan pembukuan peredaran bruto yang dimilikinya. Salah satu caranya, dengan menghitung biaya hidup WP tersebut yang akan dijadikan patokan besaran kewajiban pajak yang harus dibayarkan. 

Jangan Anggap Sepele, Kenali Gejala Hipertensi Sekunder

Dikutip Jumat 2 Maret 2018, dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto. Penghitungan biaya hidup yang dimaksud bukan hanya WP terkait, tetapi dihitung juga biaya hidup tanggungan yang dimiliki. 

Lalu, bagaimana cara Direktorat Jenderal Pajak menghitung biaya hidup WP? 

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Di dalam aturan tersebut, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan data tersebut. Antara lain, melalui data yang diambil dari perbankan. 

Saat ini, otoritas pajak sudah bisa mengakses transaksi tunai maupun non tunai dari rekening WP di bank. Hal tersebut, sesuai dengan PMK No 19/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. 

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

"Bisa juga (lewat Bank)," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, ketika berbincang dengan VIVA, Jumat 2 Maret 2018. 

Sebagai informasi, sesuai Undang-undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP), WP yang harus melaporkan pembukuannya adalah WP Badan WP Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto atau omzet lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun. (asp)

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak, DJP: Tolong Jangan Jadi Free Rider

Menurut DJP, banyak para wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya tetapi meminta fasilitas secara penuh kepada negara.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022