BPH Migas Tetapkan Kuota Premium di Luar Jamali 7,5 Juta KL

Ilustrasi pemberitahuan tentang Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium yang telah habis
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menetapkan kuota penyaluran bahan bahan minyak (BBM) jenis premium di SPBU Pertamina sebanyak 7,5 juta kilo liter (KL) pada tahun ini. Penetapan kuota tersebut hanya untuk wilayah luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

Pertamina Resmikan 9 Titik Penyalur BBM 1 Harga di Papua dan Maluku

Hal itu merupakan keputusan Komite BPH Migas, meskipun Pertamina awalnya hanya ingin menyalurkan 4,5 juta KL pada 2018. Keputusan ini dibuat untuk mengantisipasi adanya kelangkaan di luar wilayah Jamali.

Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa, mengatakan, ketetapan 7,5 juta KL itu hanya untuk di luar Jamali lantaran premium menjadi BBM yang wajib disediakan Pertamina di wilayah tersebut. Sementara itu, di wilayah Jamali, premium dianggap sebagai bahan bakar umum.

Menteri ESDM Resmikan 17 Titik BBM Satu Harga, Ini Lokasinya

"Hanya untuk premium di luar Jawa, Madura, dan Bali. Karena itu yang jenis BBM khusus penugasan (JBKP). Kalau di Jamali jenis BBM umum (JBU)," kata Fanshurullah saat dikonfirmasi VIVA, Rabu 7 Maret 2018.

Ia menegaskan, Pertamina harus patuh akan ketetapan tersebut. Sebab, distribusi premium adalah amanah Presiden sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Kata BPH Migas Soal Nasib Proyek Pipa Gas Bumi Cirebon-Semarang

"Ya, distribusi premium oleh Pertamina di luar Jamali itu perintah Presiden lewat Perpres 191 Tahun 2014," ujar dia.

Ditegaskannya, Pertamina tidak bisa menolak ketetapan tersebut. "Betul (tak bisa menolak)," tambah dia.

Ia pun menyatakan, BPH Migas tidak menghalangi upaya Pertamina untuk  mendorong masyarakat berpindah dari premium ke BBM dengan Research Octane Number (RON) di atas 88 atau Pertalite serta Pertamax dan seterusnya. Namun, ditekankan, penugasan pemerintah untuk distribusi premium harus tetap dijaga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya