Alasan Kenapa Banyak SPBU Kini Tak Jual Premium

Ilustrasi pemberitahuan tentang Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium yang telah habis
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – BPH Migas mengakui, tak ada aturan tegas bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU, untuk menjual BBM jenis Premium di wilayah Jawa Madura dan Bali, atau Jamali.

DPR Minta Pemerintah Tak Naikan Harga BBM Bersubsidi

Alasannya, Premium di Jamali, termasuk kategori Jenis BBM Umum (JBU) atau berbeda dengan luar Jamali yang masuk kategori Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Anggota Komite BPH Migas, Hendry Achmad mengatakan, karena premium masuk dalam kategori JBU, sehingga tidak diberi aturan khusus. Penjualan premium atau BBM dengan Research Octane Number (RON) 88 itu mutlak menjadi kebijakan badan usaha.

Pertamina Resmikan 9 Titik Penyalur BBM 1 Harga di Papua dan Maluku

"Ya boleh saja, banyak itu SPBU di sini (Jamali) itu yang tidak jual premium. Ada, jadi (kalau) masyarakat melihat, oh ini enggak ada premium di sini. Memang, dia (SPBU) tidak jual premium," kata Hendry di kantor BPH Migas, Rabu 7 Maret 2018.

Ia menegaskan, sah-sah saja jika ada SPBU yang tidak menjual premium di Jawa Madura dan Bali. Hanya saja, dia mengatakan, untuk jalur-jalur angkutan kota (angkot) BPH Migas mengimbau Pertamina menyediakan premium

Menteri ESDM Resmikan 17 Titik BBM Satu Harga, Ini Lokasinya

"Cuma kita tekankan kepada Pertamina yang jalur-jalur angkot, jalur yang sifatnya itu transportasi umum, diwajibkan ada premium," kata dia.

Ilustrasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Dia mengatakan, kewajiban penyaluran Premium adalah bagi SPBU yang memiliki kontrak awal dengan PT Pertamina dalam penyalurannya. Begitu pun halnya dengan SPBU di luar Jamali.

"Jadi, kami dulu memberikan hak untuk menyalurkan (solar) subsidi dan JBKP, itu mempertimbangkan. Kalau di wilayah itu potensi penyelewengan besar misalnya solar nih di Kalsel, itu kan banyak tambang-tambang, kalau ini nanti misalnya, potensi penyelewengannya masuk ke Pertambangan. Kita enggak kasih izin dia nyalurkan dan tidak kita kasih kuota nyalurkan subsidi di sana," ujar dia.

Adapun, diuraikannya dari total seluruh SPBU di Indonesia yang lebih dari 7.000 unit, sekitar 80-85 persennya telah memiliki kontrak penyaluran JBKP. "80-85 persen lebih (yang memiliki kontrak JBKP)," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya