Jalur Alternatif Hindari Ganjil Genap di Pintu Tol Bekasi

Kepala BPTJ Bambang Prihartono.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan akan menerapkan sistem ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur pada Senin, 12 Maret 2018. 

Selain Jalan Nasional Berbayar, BPTJ Akan Atur Tarif Tol Perbatasan

Seluruh kendaraan bernomor polisi ganjil pada tanggal tersebut diimbau menggunakan transportasi umum atau bisa melalui pintu tol terdekat selain dua pintu tol tersebut. Adapun, untuk transportasi umum berupa bus juga telah disediakan pemerintah yakni bus TransJabodetabek Premium dengan tarif Rp20 ribu sekali jalan. 

Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, pada tanggal 12 Maret tersebut kendaraan ganjil juga masih bisa menggunakan jalan tol dengan cara memasuki pintu tol alternatif lain selain Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

Kepala BPJT Sebut Kenaikan Tarif Tol Tomang-Tangerang Sesuai Haknya

"Mereka bisa masuk pintu lain, bisa masuk ke Tambun, atau kalau Bekasi barat bisa ke Pondok Gede. Dengan distribusi itu kecepatan di jalan tol diharapkan bisa di jaga dengan baik," kata Bambang di kantor pusat Jasa Marga, Jakarta, Kamis 8 Maret 2018.

Ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, di Bekasi, Jawa Barat

Masuk Bursa Calon Menhub, Kepala BPJT: Itu Urusan Bos 

Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Dia mengatakan, pada hari pertama penerapan ganjil genap pihaknya akan langsung melakukan pemantauan gerbang tol Bekasi Barat. Sosialisasi sampai tanggal penerapan tersebut baik dari BPTJ, Korlantas Polri, hingga pihak Jasa Marga juga akan terus dilakukan, agar informasi sampai dengan baik kepada masyarakat.

"Tanggal 12 kami akan berkantor di sana di Bekasi, kami yakinkan bahwa tidak akan terjadi kebingungan di sana," kata dia. 

Dia pun menyatakan, akan terus melakukan evaluasi akan kebijakan ini. Pada hari pertama penerapan akan dipantau bagaimana pergerakan kendaraan di sekitar pintu tol tersebut.

"Kami akan menyaksikan bagaimana pergerakan kendaraan, agar bisa hadir di situ. Kami berharap ada pergeseran pengguna angkutan pribadi ke angkutan umum," ujarnya.

Dia mengatakan, selain ganjil genap juga ada dua kebijakan lainnnya, yaitu jam operasional angkutan barang dua arah pada golongan III, IV, V dan lajur khusus angkutan umum atau bus bagi masyarakat yang bersedia beralih ke angkutan umum. 

"Kebijakan ini tidak bisa berdiri sendiri, kalau hanya satu satu kebijakan saja dia tidak akan bisa efektif," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya