RPP Gaji PNS, Ini Penghasilan Presiden dan Pejabat Negara

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wapres Jusuf Kalla (kanan) memimpin rapat kabinet terbatas
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA – Pemerintah saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Pegawai Negeri Sipil. Dalam struktur gaji yang baru tersebut, diperkirakan penghasilan PNS hingga level pejabat negara akan naik. 

Mendag Lutfi Dinobatkan Jadi Pemimpin Terpopuler oleh Warganet

Dikutip VIVA dari RPP tersebut, Jumat 9 Maret 2019,  dijelaskan bahwa penghasilan pejabat negara bila aturan itu disahkan, ditetapkan berdasarkan Indeks Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penentuan Indeks Penghasilan PNS sendiri didasari oleh indeks gaji, presentase tunjangan kinerja dari gaji dan indeks kemahalan daerah. Sementara itu, dijelaskan pula perbandingan indeks gaji pangkat terendah yaitu jabatan administrasi (JA) 1  dan jabatan fungsional (JF) 1, dibandingkan dengan indeks gaji pangkat tertinggi (JPT) 1 yaitu mencapai 1:12,698.

Menteri LHK: Pembangunan Tak Boleh Terhenti Atas Nama Deforestasi

Balied tersebut pun menjabarkan asumsi penghasilan para pejabat negara. Mulai dari presiden serta jajarannya, kepala daerah hingga bupati dan para pimpinan lembaga negara. Berikut ini rincianya.

Untuk jabatan tertinggi di pemerintahan, yaitu presiden, digaji Rp553.422.694 per bulan, yang didasari Indeks Penghasilan PNS sebesar 96.000. Sementara itu, wakil presiden mendapatkan gaji Rp368.948.462 per bulan, didasari Indeks Penghasilan PNS 64.000. 

Menko Luhut Ingatkan Visi Poros Maritim Dunia Harus Terealisasi

Sedangkan, untuk menteri, jaksa agung, panglima TNI, kepala Polri, ketua MPR, ketua DPR, ketua DPD, ketua KPK, ketua BPK, ketua MA dan ketua MK ditetapkan penghasilan sebesar Rp92.237.116 per bulan. Nilai itu didasari oleh Indeks Penghasilan PNS sebesar 64.000. 

Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla bersama dengan keduabelas menteri Kabinet Kerja hasil perombakan jilid II usai diumumkan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/7).

Kabinet Kerja

Kemudian, untuk para wakil ketua lembaga negara yaitu, MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA dan MK penghasilannya yang didasari oleh Indeks Penghasilan PNS sebesar 15.333, diajukan sebesar Rp88.303.902 per bulan.

Selanjutnya, duta besar luar biasa berkuasa, ketua komisi/badan/panitia di DPR dan DPD, ketua muda MA, serta hakim konstitusi mendapatkan Indeks Penghasilan PNS sebesar 14.667. Artinya akan mendapatkan gaji Rp84.550.689 per bulan. 

Banyak anggota dewan bolos saat rapat Paripurna DPR Bahas R-APBN 2017.

Ilustrasi rapat anggota DPR.

Lalu para wakil menteri, wakil kepala Polri, anggota DPR, anggota DPD,anggota BPK dan hakim agung MA mencapai Rp80.707.476 per bulan. Nilai tersebut didasari oleh Indeks Penghasilan PNS sebesar 14.000. 

Selain itu, untuk hakim anggota MA dan Gubernur penghasilannya akan mencapai Rp76.86.263 per bulan. Dengan didasari Indeks Penghasilan PNS sebesar 13.333. 

Jabatan ditingkatan daerah lainnya seperti wakil gubernur, bupati/wali kota  dan ketua DPRD provinsi mendapatkan penghasilan Rp73.204.060 per bulan. Nilai tersebut berdasarkan Indeks Penghasilan PNS sebesar 12.698. 

Dan yang terakhir pejabat di level wakil bupati/wali kota dan wakil ketua DPRD provinsi mendapatkan penghasilan Rp69.718.152 per bulan. Yang di dasari Indeks Penghasilan PNS sebesar 12.094. 

Dalam draf RPP tersebut juga dilampirkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), telah mengirimkan surat permintaan bahan dan data kepada otoritas terkait untuk melakukan kajian struktur baru gaji PNS ini. 

Surat tersebut pun dikirim pada 29 November 2016. Artinya, sudah lebih dari satu tahun kajian terkait struktur baru penghasilan PNS ini dilakukan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya