Aspek Keselamatan Bisnis Migas Tanggung Jawab Badan Usaha

ilustrasi industri migas.
Sumber :
  • VIVA/Dusep Malik

VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan peraturan di sektor minyak dan gas bumi. Kali ini, adalah terkait pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha migas baik di hulu maupun di hilir.

Dukung Peningkatan Kapasitas Nasional Lewat Industri Hulu Migas, IDSurvey Siap Beri Dampak Positif

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. 

Peraturan itu merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pemeriksaan Keselamatan lnstalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi yang telah dikeluarkan pada tanggal 26 Mei 2017.  

Sri Mulyani Targetkan Investasi Hulu Migas Rp 223,3 Triliun

Kebijakan tersebut mengatur tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang meliputi penelaahan desain, inspeksi dan pemeriksaan keselamatan, analisis berbasis risiko, dan penilaian sisa umur layan.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Soerjaningsih mengatakan, salah satu poinnya adalah pengawasan di hilir adalah akan dilimpahkan tanggung jawabnya kepada Badan Usaha misalnya PT Pertamina, untuk memantau aspek keselamatan seluruh SPBU di bawahnya. Ditjen Migas akan memberikan pedoman teknis dan panduannya.

Reaktivasi Pabrik PIM-1 Bakal Tingkatkan Produksi Pupuk Indonesia

"Jadi mandiri dilakukan oleh badan usaha, tapi bukan berarti kita melepas begitu saja. SPBU untuk keselamatan, pedoman teknis itu ada. Tapi tidak ada lagi (bangun SPBU) izin dari dirjen migas," kata Soerjaningsi di kantor Ditjen Migas, Jakarta, Selasa 13 Maret 2018. 

Meski aturan ini direvisi, namun tidak lantas akan mengurangi aspek keselamatan. Diyakininya, prosedur pembangunan SPBU akan lebih cepat jika tidak lagi ada kewajiban izin dari dirjen migas.

Adapun jika terjadi kecelakaan, sanksi  pun akan diberikan kepada Badan Usaha sebagai pemegang izin niaga yang bertanggungjawab kepada SPBU di bawahnya.

"Kita tahu beberapa hari kemarin bahwa ada ledakan di SPBU. Kita tahu bahwa itu sangat dekat dengan masyarakat. Yang jelas bahwa kemashlahatan umum ini yang akan kita jaga. Tetap ada pemeriksaan dan inspeksi layanan SPBU, sanksi pembekuan dan lain-lain," ujar dia.

Hal itu dipaparkan dalam sosialisasi dihadiri oleh perwakilan dari SKK Migas, Indonesia Petroleum Association (IPA), Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (HlSWANA Migas), Badan Usaha Hilir Migas, Asosiasi Perusahaan. Kemudian, lnspeksi Teknik Indonesia (APITlNDO), Perusahaan lnspeksi, Perusahaan Enjineering, serta stakeholder terkait.

"Sanksinya bisa teguran tertulis, pemberhentian operasi dan ketentuan tertulis. Migas tidak memberikan sanksi apapun, tinggal ke Pertamina. Yang kita tegur adalah partner nya, Tanggung jawab pertamina sebagai pemegang izin usaha niaga," sambung dia.

Ia mengatakan, badan usaha maupun bentuk usaha tetap, wajib menjamin standar mutu kaidah keteknikan keselamatan keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

"Tugas dari pemerintah adalah menetapkan aturannya seperti apa," ujar dia.

Tempat pengolahan minyak dan gas bumi di Blok Mahakam, Kutai Kartanegara

Ilustrasi industri migas

Berikut rincian penyederhanaan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018 :

1. Penghapusan Persetujuan Desain dari Kepala lnspeksi (Ditjen Migas) menjadi Hasil Penelaahan Desain dari Kepala Teknik (Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap).

2. Penghapusan Persetujuan Penggunaan dari Kepala lnspeksi (Ditjen Migas) menjadi Hasil lnspeksi dari Kepala Teknik (Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap) atau Sertifikat lnspeksi (Perusahaan lnspeksi).

3. Penghapusan Persetujuan Hasil Analisis Risiko dari Kepala lnspeksi (Ditjen Migas).

4. Penyederhanaan persyaratan Perusahaan lnspeksi dengan menggabungkan Surat Pengesahan dan Kualifikasi Peringkat Perusahaan lnspeksi ke dalam Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Perusahaan lnspeksi dengan bintang tiga atau tingkat tertinggi.

5. Penyederhanaan persyaratan Perusahaan Enjineering dengan meniadakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) menjadi Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Perusahaan Enjineering dengan bintang dua.

6. Penghapusan evaluasi dan pengesahan calon Kepala Teknik (BU/BUT) oleh Kepala lnspeksi (Ditjen Migas)

7. Penghapusan persetujuan Hasil Penilaian Sisa Umur Layan dari Kepala lnspeksi (Ditjen Migas). 

8. ?Penghapusan Persetujuan Desain, Persetujuan Penggunaan, dan Persetujuan Layak Operasi (Ditjen Migas) untuk lnstalasi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) menjadi lnspeksi Mandiri oleh Kepala Teknik (Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap). 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya