Matahari dan Pasaraya Berdamai, Begini Ceritanya

matahari department store
Sumber :
  • REUTERS/Stringer

VIVA – Sengketa bisnis antara PT Pasaraya Tosersajaya atau Gerai Pasaraya dan Matahari Departement Store berakhir damai. Gugatan yang dilayangkan Pasaraya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, resmi dicabut seiring perjanjian damai.

Di Depan Para Pengusaha Ritel, Airlangga Sebut Aturan Impor Bakal Direvisi

Dalam persidangan, Rabu 7 Maret 2018, Mulyadi selaku kuasa hukum Pasaraya, menyebut perjanjian damai itu telah disepakati dan ditandangani di atas materai pada 15 Februari 2018 oleh Medina Latief dari Pasaraya dan Theo L. Sambuaga sebagai perwakilan Matahari Departemen Store.

"Kesepakatan perdamaian ini adalah jalan terbaik bagi kedua pihak. Pasaraya menghormati keputusan ini dan akan menjalankan putusan majelis hakim,” ujar Mulyadi melalui keterangan tertulis kepada VIVA, Selasa 13 Maret 2018.

Di Jombang, Ditemukan Gudang Simpan Makanan Kadaluarsa Hingga Tak Berizin

Sebelumnya, gugatan terhadap Matahari dilakukan Pasaraya, lantaran disebut wanprestasi dalam perjanjian kerja sama.

Pengunjung memilih barang di dalam gerai Matahari, Pasaraya, Manggarai.

Misi Pemerintah Lewat Transformasi Digital Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2% di 2024

Ilustrasi Gerai Matahari yang tutup di Pasaraya.

Matahari menutup gerainya tidak sesuai perjanjian waktu di Pasaraya Blok M dan Pasaraya Manggarai per September 2017. Pada perjanjian, mestinya berlaku selama 11 tahun sejak 2015 tersebut.

"Matahari juga tidak membayar uang sewa atau service charge sejak Juni 2017, dengan nilai total mencapai Rp29 miliar," kata dia.

Sebelumnya, putusan majelis hakim yang diketuai Kusno dan didampingi hakim anggota hakim anggota Asiadi Sembiri dan Ganjar Pasaribu menyatakan, berakhirnya sengketa bisnis kedua peritel besar di Tanah Air tersebut.

Hakim menyimpulkan kedua belah pihak sepakat berdamai, sehingga seluruh perjanjian yang sebelumnya dipermasalahkan wajib ditaati.

"Kami telah mendengar persetujuan perdamaian dan membaca isi perdamaian. Keputusan perdamaian ini bersifat tetap dan wajib ditaati oleh pada pihak yang bersengketa,” kata hakim Kusno, saat membaca putusan, Rabu 7 Maret 2018. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya