KEK Bakal Bisa Ekspor Impor Tanpa Izin Pemerintah Pusat

Inovasi Layanan Pembayaran Ekspor Impor
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA –   Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan mengatakan, Kawasan Ekonomi Khusus akan diberikan kewenangan untuk melakukan ekspor-impor tanpa harus meminta persetujuan pemerintah pusat.

Neraca Perdagangan Januari Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi RI

"Jadi ada beberapa pendelegasian kewenangan persetujuan impor dan ekspor yang didelegasikan kepada KEK. Persetujuan ekspor impornya engga dari pusat, sudah (bisa langsung) dilaksanakan KEK," kata Oke di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, 16 Maret 2018.

Oke menjelaskan, untuk kawasan KEK yang saat ini tengah dipersiapkan bisa melaksanakan kewenangan ekspor-impor secara mandiri di antaranya Bitung, Tanjung Api-Api, Morotai, dan Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK).

Neraca Perdagangan RI Surplus, BI: Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi Indonesia

"Kita sudah teliti kesiapan SDM dan infrastruktur, tinggal pendelegasiannya saja," ujar Eko menjelaskan.

Lebih lanjut, dia menambahkan, untuk proses bisnis penerapan kewenangan tersebut, keempat wilayah itu nantinya bisa langsung melakukan ekspor atau impor, namun untuk komoditas barangnya tetap harus menerima persetujuan dari pemerintah pusat, seperti komoditas apa yang akan diimpor atau pun ekspor, disesuaikan dengan karakteristik dan zona KEK-nya.

Neraca Perdagangan Oktober Surplus, BI: Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

"Ada misalnya KEK tertentu ekspornya kopi, KEK tertentu minta impor misalnya barang modal tidak baru, macam-macam lah. Komoditas lupa, karena banyak. Sudah beberapa yang kita setujui," paparnya.

Oke mengatakan, kewenangan ini nantinya akan bisa langsung dilaksanakan paling lambat pada 29 Maret mendatang, atau setelah dibuatkannya Peraturan Menteri Perdagangan.

"Besok juga kalau pak Menteri datang selesai itu. Cuma tadi ditarget 29 Maret selesai," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya