Salah Isi SPT, Menteri Basuki Didenda Rp80 Juta

Menteri Pekerjaan PUPR, Basuki Hadimuljono saat mengisi SPT wajib pajak.
Sumber :
  • VIVA / Fikri Halim

VIVA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyelenggarakan Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Elektronik dan Perubahan Harta Wajib Pajak Orang Pribadi di kantor Kementerian PUPR hari ini, Selasa 20 Maret 2018.

Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak, DJP: Tolong Jangan Jadi Free Rider

Dalam kesempatan itu, Menteri Pekerjaan PUPR, Basuki Hadimuljono melakukan pelaporan SPT pajak Wajib Pajak Orang Pribadi secara online atau e-filing di kantornya. Secara simbolis, Basuki pun menyerahkan laporan pajaknya kepada Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan.

Dalam sambutannya, Basuki mengatakan, posisinya sama dengan seluruh pegawai Kementerian. Sebagai warga negara, Menteri Basuki adalah wajib pajak.

Ancaman Sri Mulyani Bagi Wajib Pajak yang Tak Membayar Kewajiban

"Saya di sini sebagai WP sama dengan bapak ibu sekalian. SPT kita akan serahkan sekarang. Mudah-mudahan enggak salah," ujar Basuki di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa 20 Maret 2018.

Basuki menceritakan, dia sempat didenda hingga Rp80 juta lantaran pelaporan SPT tidak benar. Hal itu terjadi dua tahun lalu lantaran pengisian SPT-nya selalu diwakilkan. "Saya pernah didenda Rp80 juta, bayar. Karena diisikan orang terus, tiba-tiba bayar denda," katanya.

Sudah 7.141 WP Ikut Tax Amnesty Jilid II, Laporkan Harta Rp5,4 T

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan, pihaknya sangat berbangga lantaran diberikan kesempatan melakukan sosialisasi, memberikan arahan bagaimana mengisi SPT yang benar hingga memberikan bantuan secara langsung untuk mengisi SPT secara elektronik.

"Kami bangga pak Menteri sudah menyampaikan SPT secara Elektronik. Menunjukkan kepatuhan pengisian SPT tepat waktu kepada Ditjen Pajak," ujar Robert.

Dia mengatakan, tingkat kepatuhan pembayaran pajak meningkat dari tahun ke tahun. Jika pada tahun lalu ada 60 persen wajib pajak yang terdaftar mengisi SPT dan pada tahun ini diharapkan bisa meningkat hingga 80 persen.

"Tahun lalu 60 persen dari terdaftar, itu mengisi dan menyampaikan SPT. Kami harapkan tahun ini 80 persen terdaftar," ujar dia.

Dia mengatakan, penerimaan pajak menyumbang 70 persen dari APBN. Hal itulah nantinya yang bakal dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, subsidi hingga pendidikan. "Penerimaan perpajakan itu 70 persen dari APBN, dan itu digunakan untuk infrastruktur hingga pendidikan." (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya