Fintech Jadi Idola, OJK Minta Bunga ke Konsumen Wajar

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • Fintech News Switzerland/Pixabay

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan menyebut perusahaan pembiayaan alternatif financial tekchnology atau fintech, kini mulai tumbuh subur di Tanah Air. Karena itu, OJK terus melakukan pengawasan terkait perlindungan konsumen.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Kepala OJK Regional III Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta, Bambang Kisowono mengatakan, sampai dengan Februari 2018, total pinjaman yang disalurkan perusahaan fintech secara nasional mencapai Rp3,54 triliun.

Jumlah itu meningkat 38,23 persen dengan jumlah penyedia dana 128.119 atau meningkat 26,93 persen. Sedangkan total jumlah peminjam, sebanyak 546.964 atau tumbuh hingga 110,56 persen secara nasional.

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

"Khusus di Jawa Tengah sampai Februari 2018, jumlah pemberi pinjaman mencapai 8.000 orang dengan transaksi sebesar Rp66,6 miliar. Sedangkan jumlah peminjam, ada 22 ribu orang dengan transaksi sekitar Rp218,8 miliar," kata Bambang di Semarang, Senin 26 Maret 2018.

Ilustrasi fintech.

Kiat Bijak Memilih Layanan Pinjaman Fintech: Produktif atau Konsumtif?

Dengan tren pertumbuhan itu, lanjut Bambang, dapat disimpulkan bahwa saat ini perusahaan alternatif pembiayaan makin jadi idola masyarakat. Alasannya, kata dia, selain kecepatan dalam proses peminjaman atau kredit namun juga kemudahan agunan, hingga hal-hal yang tak bisa dilakukan oleh perbankan selama ini.

"Memang (fintech) dari sisi risiko lebih tinggi. Tetapi, bagi masyarakat tertentu yang ingin mendapat pinjaman cepat pasti memilih ini," jelasnya.

Dari sisi bunga, lanjut Bambang, perusahaan fintech memang lebih tinggi dibandingkan perbankan atau juga BPR. Berdasarkan pantauan OJK tingkat suku bunganya antara 12 hingga 20 persen.

"Bunganya mereka mengatur sendiri. OJK kan tak bisa mengatur bunga. Tapi dari OJK menyarankan karena ke depan makin banyak persaingan jadi (bunganya) yang wajar-wajar saja ya," tegasnya.

Selain itu, OJK di tingkat pusat kini masih terus melakukan kajian terkait pekembangan fintech di Tanah Air. Selain imbauan, OJK juga memberikan perlindungan kepada konsumen, penyelenggara fintech juga diharapkan untuk memanfaatkan sistem layanan informasi keuangan (SLIK).

"Dia bisa melihat calon debitur track record-nya bagus atau tidak dan sebagainya. Termasuk, kita dorong agar fintech memberikan edukasi keuangan kepada konsumen," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya