Cegah Masyarakat Dicekik Rentenir, Ini Cara OJK

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan mendorong pembiayaan usaha mikro kecil menengah atau UMKM dan ultra mikro melalui pembentukan Lembaga Keuangan Mikro Syariah/LKMS dengan bentuk Bank Wakaf Mikro atau BWM.

Satgas Waspada Investasi OJK: Binary Option Diblokir, Muncul Lagi

Lembaga ini diyakini bakal menjadi solusi untuk mencegah masyarakat meminjam dana melalui rentenir yang kerap mencekik peminjam.

BWM disebut akan berfokus pada pembiayaan masyarakat kecil dengan pola bagi hasil yang menguntungkan. Dana yang digunakan adalah murni merupakan dana donasi dari perseorangan, lembaga maupun korporasi lewat Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Marak Investasi Ilegal, Ganjar Minta OJK Beri Edukasi Masyarakat

Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Ahmad Soekro Tratmono mengatakan, tidak ada dana masyarakat yang harus didepositkan di BWM, sebab lembaga ini murni untuk pembiayaan.

Lembaga ini, menurutnya, juga bisa menjadi inkubator agar masyarakat nantinya bisa lebih melek kepada dunia perbankan.

OJK-SWI ke Indra Kenz dan Doni Salmanan Cs: Jangan Jebak Masyarakat

"Ini langkah awal membangun masyarakat yang non-bankable menjadi bankable. Jadi, daripada meminjam ke rentenir, karena memang kalau di lapangan itu masih ada rentenir dengan bunga yang cukup tinggi," kata Soekro dalam diskusi di Forum Merdeka Barat 9 bertajuk 'Bank Wakaf Mikro untuk Masyarakat' di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Selasa 27 Maret 2018.

Dia mengatakan, dengan imbal hasil yang rendah sebesar tiga persen per tahun, tentu akan memudahkan para peminjam untuk mengembalikan pinjaman. Apalagi, pinjaman juga dibatasi hanya sebesar Rp1 juta per orang yang nantinya bisa ditingkatkan menjadi Rp3 juta per orang dan dapat diperolah tanpa agunan.

Selain itu, ditetapkan bahwa peminjam harus berbasis kelompok, di mana satu kelompok bisa berjumlah lima orang. Hal ini, menurutnya, cocok bagi santri di pesantren atau pun masyarakat di sekitar pesantren yang bertujuan untuk memberdayakan ekonomi umat baik bagi modal usaha dan kebutuhan lainnya.

"Di pesantren itu banyak juga yang memiliki keterbatasan dana dan tidak bisa melalui lembaga keuangan formal karena bunganya tinggi, dan perlu agunan. OJK melihat ada keinginan membantu masyarakat kecil, oleh karena itu OJK memfasilitasi melalui bank wakaf mikro, yang berbentuk lembaga keuangan non bank ini," kata dia.

Dia melanjutkan, lembaga ini sudah resmi disetujui dan diawasi oleh OJK. Sejak dimulai pada Oktober 2017 sudah ada sebanyak 20 BWM yang berdiri dengan 2.000 nasabah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Modal pembentukan satu lembaga ini, dibutuhkan modal sebesar Rp4 miliar. Donatur pun disebut diperbolehkan dari golongan non-muslim. Diketahui, salah satu pengusaha besar Indonesia, pemilik Mayapada Grup, Dato' Sri Tahir menjadi donatur di salah satu BWM yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.

"Saat ini, pilot project-nya masih di pesantren. Kalau misal ada usulan, kami akan bantu di luar pesantren, kayak di Solo itu ada," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya