Kemenhub Sebut Ojek Online Bisa Diatur Pemda

Ojek online.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA – Kementerian Perhubungan mengakui pemerintah pusat belum bisa mengatur ojek online, atau pun ojek konvensional sebagaimana angkutan umum lainnya. Sebab, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ojek tidak termasuk moda transportasi angkutan umum. 

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo Senilai Rp437 Miliar

Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo mengatakan, saat ini sikap pemerintah hanya bisa memfasilitasi berbagai aturan terkait ojek misalnya mengenai tarif ojek online yang saat ini sedang menjadi pembahasan oleh pengemudi dan penyedia aplikasi.

"Karena kita enggak ada payungnya untuk itu. Karena kita bernegara, berpemerintahan itu harus ada landasannya. Boleh saja ada niat baik, kalau tidak ada landasan hukumnya bisa jadi salah," kata Sugihardjo di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa 3 April 2018. 

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

Menurutnya, niat baik pemerintah sudah diimplementasikan melalui cara-cara persuasif untuk memfasilitasi penentuan tarif antara aplikator dan mitra pengemudi. Pemerintah pusat saat ini hanya bisa memfasilitasi. 

Meski begitu, dia mengatakan ojek bisa diatur melalui local wisdom atau kearifan lokal yang dilakukan masing-masing Pemerintah daerah (Pemda). Seperti halnya, Andong di Yogyakarta yang diatur oleh pemda. Hal serupa bisa diterapkan untuk ojek.

Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

"Kalau mau diatur lokal wisdom seperti saya analogikan andong, dokar di Malioboro kan bukan angkutan umum. Tapi, bisa diatur dengan baik oleh pemerintah daerah," ujar dia.

Menurutnya, hal itu bisa menjadi solusi. Bagaimana ojek itu dapat beroperasi dengan tetap mengikuti aturan main pemerintah setempat.

"Jadi bisa kita lakukan dengan lokal wisdom, dilakukan dengan muspida. Jadi ada unsur kepolisian ada unsur pemerintah daerah. Kerja sama mengatur bagaimana caranya, dan diajak persuasif," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya