Gojek Jadi Perusahaan Transportasi, Organda: Sudah Telat

Pengendara Gojek dan Grab di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 15 Mei 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Eduward Ambarita

VIVA – Kementerian Perhubungan bakal menjadikan Gojek dan Grab menjadi perusahaan transportasi. Hal itu dilakukan untuk memudahkan pemerintah dalam mengatur angkutan online.

Nyerah karena COVID-19, Aplikasi Transportasi Online Pilih PHK Massal

Sekretaris Jenderal DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda), Ateng Aryono mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan hal itu sejak tiga tahun lalu.

"Kita sampaikan tiga tahun lalu, kita sampaikan itu.  Kalau itu sekarang baru diwacanakan, telat," kata Ateng di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa 3 April 2018.

Siap-siap, Aturan Transportasi Online Baru Resmi Berlaku 12 Oktober

Meski begitu, dia mengatakan pihaknya tetap mendukung upaya pemerintah untuk segera menetapkan hal tersebut. Ia memaklumi keterlambatan penerapan aturan itu.

"Tapi sudahlah, itu dinamika, derita dan lain-lain," katanya.

Grab 'Bakar Duit' Rp7 Triliun di Vietnam, Takut Disalip Gojek

Menurutnya, Organda mendukung penuh penerapan aturan yang tertuang dalam PM 108. Sedangkan berkaitan dengan ojek online yang tidak diatur oleh Undang-undang menurutnya hal itu tak perlu direvisi.

"UU tidak salah. Enggak usah direvisi dan dibuat PM.  Dari aspek apapun memang harus ada landasan keselamatan dan keamanan," katanya.

Sementara itu, upaya mengatur ojek online melalui pemerintah daerah, ia tak mempermasalahkan. "Silahkan kalau daerah mau ngatur, silahkan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya