Punya Database Penduduk RI, Ditjen Pajak Permudah Bikin NPWP

Dirjen Pajak Robert Pakpahan.
Sumber :
  • Dokumentasi Ditjen Bea Cukai.

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan perbaikan di bidang layanan perpajakan. Salah satu poinnya adalah penyederhanaan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dunia Berebut Investasi, Ekonom: KUHP Baru Bakal Ganggu Realisasi Penanaman Modal Asing

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, peluncuran kemudahan pendaftaran NPWP ini sebagai upaya pemerintah memberikan kemudahan pendaftaran orang pribadi atau pun badan usaha untuk memperbaiki iklim investasi Indonesia.

"Ini juga mengikuti irama atau tone dari pemerintah yang mencoba memudahkan segala macam perizinan, pendaftaran dan sejenisnya untuk perbaikan iklim investasi Indonesia," kata Robert di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 4 April 2018. 

Di Era Transisi, Kolaborasi Semua Pihak Jadi Kunci Menuju Ketahanan Energi Nasional

Sebelumnya, dia menjelaskan, syarat pendaftaran NPWP adalah penyerahan dokumen data diri dari  pengurus usaha dalam bentuk KTP. Untuk saat ini, pihaknya tidak lagi memerlukan hal tersebut lantaran sudah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

"Sekarang kami sudah kerja sama dengan Dukcapil, jadi kami tidak akan meminta KTP. Karena kami punya database-nya," ujar dia.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Selanjutnya, dia mengatakan, syarat Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang sebelumnya diwajibkan kepada pendaftar NPWP dapat digantikan dengan surat pernyataan atas kegiatan usaha oleh Pemda setempat.

"Biasanya butuh dua tiga hari untuk mendapatkan, diaturan yang baru tidak perlu lagi hanya diganti surat pernyataan atas kegiatan usaha," katanya. 

Selain itu dia mengatakan, investor juga bisa melakukan pendaftaran melalui pihak ketiga, misalnya notaris. Tak hanya itu, investor yang sebelumnya harus mendaftar ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat Badan Koordinasi Penanaman Modal (PTSP BKPM) juga dipermudah.

Jalurnya, seperti Dinas Penanaman Modal dan PTSP provinsi, kabupaten kota, PTSP Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas, maupun PTSP Kawasan Ekonomi Khusus.

"Ini untuk memudahkan mendapat NPWP tidak harus ke KPP," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya