Besaran THR PNS Naik Tahun Ini, Pensiunan pun Dapat

Menteri PAN-RB, Asman Abnur (kiri), saat meninjau gedung CCTV Monitoring Centre di Markas Polres Lamongan, Jawa Timur, pada Rabu, 19 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Pemerintah memastikan Pegawai Negeri Sipil pada tahun ini akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya. Tidak hanya yang aktif, THR juga akan diberikan pada PNS atau Aparatur Sipil Negara yang telah masuk masa pensiun. 

Empat UPT DItjen Hubla Kemenhub Dapat Predikat WBK Tahun Ini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur mengungkapkan, jumlah THR yang akan diberikan kepada PNS pun berbeda pada tahun ini. 

"Kalau dulu kan, cuma berdasarkan gaji pokok, Sekarang, termasuk juga tunjangan kinerjanya. Jadi, sebesar tunjangan kinerja ditambah gaji pokok," ujarnya di Gedung Bank Indonesia, Senin 9 April 2018. 

Polri: Kementerian PAN-RB Siapkan Posisi untuk 57 Mantan Pegawai KPK

Pegawai Negeri Sipil di Jakarta

Ilustrasi PNS

Cair Mulai Hari Ini, Pembayaran Gaji ke-13 PNS Kelar 2 Pekan ke Depan

Asman mengungkapkan, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 pada bulan Juni mendatang. Dengan demikian pada Mei dan Juni mendatang, PNS akan mendapatkan pendapatan berkali-kali lipat. 

"Tahun lalu, kan tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni, kalau enggak salah. Tanggal tepatnya enggak hafal. (asp)

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Skenario Kementerian PANRB Jika ASN Dipindah ke IKN Nusantara

Skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara termasuk soal tunjangan tambahan di luar gaji bagi ASN yang pindah membawa keluarganya.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2022