Curhat Warga Soal Penerapan Ganjil Genap Tol Tangerang

Aturan Ganjil-Genap Jalan Tol
Sumber :
  • ANTARA Foto/Risky Andrianto

VIVA – Penerapan aturan ganjil genap di Tol Tangerang, yang rencananya akan uji coba pada bulan ini dan secara keseluruhan diterapkan pada Mei 2018, masih mendapatkan pro dan kontra para pengguna jalan.

Pasar Tomang Dibuka Lagi, Ganjil Genap Tak Diberlakukan

Mereka beranggapan adanya penerapan tersebut, tak menuntaskan kemacetan di sejumlah ruas jalan, baik itu di Tol Tangerang, atau pun Jakarta.

Seperti yang dikemukakan, Alfian (35) warga Cipondoh, Kota Tangerang yang mengeluhkan adanya penerapan tersebut. Terlebih, jalur bukan tol sampai saat ini dianggapnya masih semerawut.

Salat Jumat 1 Gelombang, MUI Tangerang: Jika Penuh Gunakan Gedung Lain

"Jalan biasa aja masih macet parah, nah ini mau diberlakukan ganjil genap. Lalu, bagaimana nasib kemacetan di jalanan umum. Coba, bila pemerintah membuat aturan, pikirkan lagi dampak dampaknya, karena ruas yang kami gunakan untuk menuju Jakarta sudah sangat padat," katanya, yang bekerja di kawasan Jakarta Pusat, Senin 9 April 2018.

Namun, berbeda dengan Anna (28) wanita cantik yang merupakan pekerja swasta ini, justru setuju adanya penerapan tersebut. Namun, dia mengharapkan, disertai dengan kebijakan yang seimbang.

Ultimatum Pedagang, Anies: Ganjil Genap Atau Tidak Buka Sama Sekali

"Setuju saja sih, enggak masalah asal ada solusinya buat pengendara. Kalau soal transportasi umum, ya kita mah mau saja, tetapi balik lagi asal disertai dengan fasilitas yang baik," ungkapnya.

Peraturan Ganjil-Genap di Tol

Di lain lokasi berbeda, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Saeful Rohman mengatakan, kebijakan tersebut sejauh ini belum diterima pihaknya.

"Sampai sekarang, belum ada aturan itu kami terima, kami pun masih koordinasi dengan pusat, khususnya BPJT akan aturan itu. Kalau pun nanti diterapkan, kami akan siapkan sejumlah antisipasi kemacetan," katanya.

Antisipasi tersebut seperti, menyediakan kantung parkir terlebih dahulu, memberikan sosialisasi kepada pengguna jalan, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat akan kondisi jalan yang akan dilebarkan atau adanya penambahan sarana transportasi umum.

Diketahui, aturan ganji genap tersebut yang nantikan bakal diterapkan akan berlaku mulai pukul 07.00 WIB hingga 09.00 WIB. Hal ini dilakukan, guna menurunkan volume penggunaan kendaraan pribadi, terutama, masuk Jakarta. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya