Arcandra: Kuota BBM Premium Cukup, Tapi Pasokan Kurang

Pengendara motor mengisi kendaraannya dengan BBM jenis Pertalite di SPBU Cikini
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan kuota BBM jenis premium yang ditetapkan pemerintah pada tahun ini sebetulnya masih cukup. Namun, pasokan premium yang disalurkan oleh PT Pertamina ke SPBU di beberapa wilayah diketahui memang mengalami kekurangan.

Konsumsi BBM Pertamina Meningkat 42 Persen di Sumut saat Mudik Lebaran 2024

"Ini kurang pasokan, (sebenarnya) kuotanya cukup. Kalau ada kekurangan pasokan iya," kata Arcandra di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 9 April 2018.

Dengan begitu, dia mengatakan, penambahan kuota yang ditetapkan pada tahun ini akan melihat kebutuhan. Menurutnya, langkah pemerintah saat ini adalah memastikan untuk menjaga pasokan premium tetap tersedia.

Yamaha Luncurkan Skutik Baru dengan Bagasi Besar dan Konsumsi BBM 49 Km/Liter

"Kuota nambah atau tidak kita lihat kebutuhannya, berapa kebutuhannya," katanya.

Arcandra pun menyebutkan, pihaknya telah memantau sendiri ke lapangan dan memang ditemukan ada kekurangan kuota di beberapa wilayah seperti di Riau dan Sumatra Barat. Untuk itulah, kata dia, pemerintah bakal menerbitkan kebijakan baru untuk mewajibkan ketersediaan pasokan BBM jenis Premium ada di seluruh SPBU.

Belum Pakai Hybrid, Segini Konsumsi BBM Honda Stylo 160

Sementara itu, Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengaku belum bisa memastikan penyebab kekurangan pasokan itu merupakan kesengajaan oleh PT Pertamina. Yang jelas, kata dia, pihaknya telah menetapkan jumlah kuota BBM jenis Premium yang disalurkan oleh Pertamina pada tahun ini sebesar 7,5 juta Kilo Liter (Kl) untuk wilayah luar Jawa Madura dan Bali (Jamali). Sedangkan, untuk wilayah Jamali, kuota tidak ditetapkan pemerintah lantaran premium tidak termasuk jenis BBM khusus penugasan.

"Di luar 7,5 juta yang dikasihkan. Kalau (realisasi) data yang ada 2017 sudah, kan 5.1 juta Kl (konsumsi premium tahun lalu)," katanya.

Namun, dia mengatakan penambahan kuota premium bisa saja ditambah jika Peraturan Presiden terkait kewajiban penyaluran premium direvisi. Dimana, premium akan dimasukkan dalam kategori jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) di Jamali.

"Kalau nanti ada revisi perpres 191 bahwa nanti premium Jamali itu masuk JBKP maka ada tambahan kuota," kata Ifan, sapaan akrabnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya