Status Sukowati Tak Jelas, Produksi Minyak Mulai Terganggu

Pengeboran pertama Pertamina EP 2017.
Sumber :
  • Pertamina EP

VIVA – Tak kunjung jelasnya pemerintah meresmikan PT Pertamina EP sebagai operator lapangan Sukowati di Bojonegoro, Jawa Timur, membuat produksi minyak yang berada di Wilayah Kerja Tuban tersebut terganggu.

Jajaki Potensi Blok Migas Internasional, Pertamina Gandeng ENI

Saat ini, produksi minyak dari Sukowati berada di level 6.000 barel per hari dari sebelumnya 11 ribu barel per hari dengan hanya menggunakan satu rig. Padahal, eksploitasi 34 sumur di Sukowati, membutuhkan dua rig dan satu hoist perawatan.

Anggota Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika mengatakan unitisasi sebenarnya hal sederhana. Apalagi Indonesia sudah ratusan kali melakukan kegiatan itu, bukan hanya wilayah kerja di dalam negeri tapi juga lintas negara.

ESDM Tetapkan Petronas Pemenang Lelang Blok Migas di Papua Barat, Ada Potensi 6,8 Miliar Barel

“Aturan unitisasi itu sudah jelas, tapi dibuat njelimet. Karena reservoar lapangan unitisasi itu mayoritas berada di WK-nya Pertamina EP, ya otomatis Pertamina EP yang jadi operator,” ujar Kardaya dalam diskusi di Senayan, Jakarta, Selasa 10 April 2018.

Menurut Kardaya, kegiatan unitisasi harus memberikan keuntungan bagi negara secara maksimal. Namun, untuk memulai kegiatan usaha terhadap wilayah kerja yang habis kontrak, perlu ada surat yang jelas.

5 Blok Migas Belum Laku Dilelang di 2023, ESDM Siapkan Mekanisme Penawaran Langsung

“Pemerintah harus segera mengeluarkan surat resmi bahwa Pertamina EP sebagai operatorship Sukowati. Itu persoalan gampang, termasuk skema PSC-nya,” ujarnya.

Sumur Ekplorasi Pertamina EP

Kardaya menambahkan, tidak segeranya Pertamina EP sebagai operator Sukowati saat ini tentu menimbulan kecurigaan. Di mana seolah pemerintah miliki niat untuk mengatur mitra Pertamina dalam mengelola blok terminasi.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menetapkan delapan WK migas diserahkan kepada Pertamina. Dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 2881/13/DJM.E/2018 tertanggal 15 Maret 2018 yang ditujukan kepada Kepala SKK Migas dan Direktur Utama Pertamina, salah satu yang ditetapkan adalah WK Tuban.

Pemerintah menetapkan komposisi saham partisipasi dan operator WK Tuban usai terminasi 28 Februari 2018. Di WK Tuban, Pertamina akan memiliki 78,75 persen, badan usaha eksis yang berminat akan mendapatkan 11,25 persen, BUMD mendapatkan 10 persen, dan Pertamina akan menjadi operator.

Sementara itu, Pengamat Energi dari ReforMiner Institute, Pri Agung Rakhmanto, mengatakan sebenarnya posisi Pertamina sama dengan kontraktor kontrak minyak dan gas bumi lainnya. Tetapi Pertamina harus diberikan hak khusus, karena sebagai BUMN dengan total kepemilikan saham 100 persen.

“Aturan tentang status Pertamina dan juga hak khusus yang harus diberikan sudah jelas aturannya. Pun demikian ketika sebuah kontrak berakhir, secara aturan, Pertamina mengajukan permohonan kemudian di-review dan disetujui atau tidak oleh pemerintah,” katanya.

Kekisruhan dalam blok terminasi, lanjut Pri, karena ada aturan yang dicampuraduk. Ini diawali dengan penugasan kepada Pertamina. Padahal, tidak ada ketentuan penugasan. Penugasan berdasarkan apa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya