Kemenhub Godok Aturan Aplikator Jadi Perusahaan Transportasi

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi
Sumber :
  • Dokumentasi Kementerian Perhubungan

VIVA – Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan aturan baru khusus untuk taksi online. Segala yang bekaitan dengan taksi online di dalam aturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 2017 akan dipisahkan.

Jokowi Senang Pelabuhan Wani dan Pantoloan Berdiri Kokoh Lagi Usai Diguncang Tsunami Palu 2018

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, rencana perubahan status aplikator penyedia transportasi online berubah menjadi perusahaan transportasi masih berjalan. Aturan baru disiapkan khusus untuk taksi online.

"Yang terpenting dari menyangkut masalah transportasi online ini kami keluarkan dari 108. Jadi 108 kan isinya bukan taksi online saja. 108 itu tetap. Tapi yang berkaitan dengan taksi online itu di PM yang baru nanti," kata Budi dia kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat 13 April 2018. 

Ramp Check Angkutan Lebaran 2024, Dishub Tangerang: Bus Pakai Klakson Telolet Tak Laik Jalan

Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.

Taksi online Uber

Rehabilitasi Pasca Bencana, Jokowi: Gedung RSUD Anutapura Palu Pertama Pakai Sistem Shockbreaker

Dia berharap aturan tersebut dapat rampung pada bulan ini. Untuk mematangkan aturan tersebut, dia bakal melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan. 

"Dan mulai minggu depan kami akan melakukan koordinasi dan mungkin kita akan FGD (Forum Group Discussion) dengan pakar, pelaku, asosiasi dan sebagainya," ujarnya. 

Dia optimistis, dalam minggu ini aturan tersebut akan ada kemajuan yang berarti. Apalagi FGD dengan para pakar sudah dilakukan. Setelah draft aturan itu selesai, akan ditandatangani oleh Menteri Perhubungan yang kemudian disahkan oleh Kemenkumham.

"Iya, (Setelah itu baru jadi perusahaan transportasi)," katanya

Dalam peraturan menteri yang terbaru tersebut, dia menegaskan tidak akan ada aturan untuk ojek online. Sebab kendaraan roda dua bukan merupakan angkutan umum dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ojek online kan enggak, ini untuk taksi," tuturnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya