Bisnis Fintech Menggeliat, OJK Siapkan Aturan Main

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan dalam menghadapi perkembangan industri financial technology atau fintech yang saat ini sudah mencapai 135 industri di Indonesia.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Aturan ini, nantinya akan difokuskan untuk melakukan pengawasan terhadap proses bisnis industri tersebut.

Deputi Komisioner Institute OJK, Sukarela Batunanggar menjelaskan, aturan ini nantinya akan didasari atas principle base regulatory, di mana OJK sebagai regulator hanya akan mengatur pokok-pokoknya saja, atau yang strukturnya saja.

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

Sedangkan penjabaran aturannya atau SOP-nya akan diserahkan kepada industri atau asosiasi untuk mengembangkannya.

"Karena, kita tahu dinamika di industri fintech sangat dinamis. Bisnis modelnya sangat beragam juga. Ada investment, ada market proportioning, dan seterusnya. Itu banyak sekali, sehingga OJK hanya mengatur pokok-pokoknya saja, aktivitasnya saja, misalnya tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitasnya," ujarnya di Gedung OJK, Jakarta, Jumat 13 April 2018.

Kiat Bijak Memilih Layanan Pinjaman Fintech: Produktif atau Konsumtif?

Karena, dinamika industri fintech yang sangat beragam tersebut, Sukarela mengatakan, pengawasan OJK terhadap industri itu juga akan dilakukan dengan menerapkan apa yang disebutnya sebagai disiplin pasar.

Melalui disiplin pasar itu, nantinya OJK akan menyerahkan tugas kepada asosiasi fintech yang ada untuk menyusun SOP maupun guideline atau verticle conduct terkait landing, investing dan produk bisnis lainnya yang ada di industri fintech. Sehingga, hal itu bisa menjadi standar ataupun guideline yang harus dipatuhi semua anggota asosiasi.

"Tugas asosiasi untuk memastikan itu dilaksanakan dengan baik. Nah, OJK tentunya tetap akan melakukan pemantauan secara menyeluruh terhadap industri fintech, termasuk juga bagaiman si asosiasi melakukan tugasnya ke depan," ucapmya.

Aturan dalam pendekatan ini nantinya, di atur dalam skema pengawasan yang disebut dengan regulatory sendbox, yakni sebelum suatu ide bisnis fintech itu beroprasi atau hadir dipasar, maka industri itu harus melalui suatu tahapan observasi dan pengujian oleh OJK.

"Jadi nanti perusahaan fintech yang sudah ada diwajibkan semuanya mencatatkan diri di OJK. Lalu oleh OJK akan dipilih mana yang masuk dalam regulatory send box, sehingga kita bisa amati, awasi dan yakinkan bahwa dia tidak membahayakan bagi konsumem," tegasnya.

Dengan skema regulatory sendbox tersebut, lanjut dia, OJK nantinya juga bisa mendapat pelajaran, sehingga bisa melakukan mapping dan melakukan profiling bisnis model mana dari industri fintech yang baik, mana yang perlu perbaikan, dan mana yang akan declined.

"Rencana peraturan OJK tentang inovasi keuangan digital dalam waktu dekat akan kita keluarkan. Kami sudah dapat masukan dari asosiasi yang intinya secara prinsip sudah oke dan kita akan memiliki satu payung hukum ke depannya, policy direction pengembangan fintech ke depannya," paparnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya