BI Terus Finalisasi Standar Aturan QR Code

Logo Bank Indonesia.
Sumber :
  • VivaNews/ Nur Farida

VIVA – Bank Indonesia kini sedang menggodok standarisasi untuk penyediaan QR Code, demi mengamankan proses transaksi pembayaran non tunai alternatif tersebut. QR Code digunakan untuk pendalaman sistem pembayaran di luar penggunaan kartu debit maupun kartu kredit.

Begini Cara Memperkuat Ikatan Emosional dengan Pelanggan

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko mengatakan, meski QR Code sudah dilegalkan, dan sudah 12 pemain yang menerapkan seperti Go-pay, Ovo, BNI, maupun BRI, namun penerapannya harus bisa disamakan, yakni melalui standarisasi nasional agar keamanannya terjamin.

"Jadi, isinya adalah spesifikasinya yang memudahkan interopability seperti standar internasional yang ada di luar, itu biasanya. Jadi QR codenya gak kita bikin standar dari nol, tapi adalah membuat standar berdasarkan spesifikasi internasional praktisis," ujarnya di Jakarta, Senin 23 April 2018.

Waspada Quishing, Penguras Rekening Korban di HP

Onny menjabarkan, pembentukan standarisasi QR Code ini juga melibatkan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), yang berperan sebagai penyusun spesifikasi standarisasi dari QR Code nasional tersebut.

"Nanti kalau sudah tersusun, BI akan menetapkan itu sebagai standar setelah kita cek tentunya ya, akan dilakukan implementasi secara terbatas, pas implementasi terbatas ada ploting juga ya selama enam atau sembilan bulan, setelah itu akan dikeluarkan standar QR Code yang meluas karena udah di implementasikan secara terbatas, supaya kita bisa melakukan pengembangan lebih lanjut yang lebih bagus lagi keamanan, kelancaran, dan keandalan dari teknologinya," paparnya.

Tak Perlu Antre, Kini Berobat Bisa Lebih Gampang Pake QR Code

Fitur pada Go Pay.

Lebih lanjut, dia mengatakan, saat ini tahapan proses standarisasi tersebut sudah melewati proses masa prove of concept atau simulasi internal, sehingga saat ini ASPI tengah melakukan penyusunan spesifikasi standar QR Code tersebut.

"Setelah selesai, ya kita implementasi terbatas. Implementasi terbatas itukan pemain QR Code sudah 12 tadi kan yah. Ya, nanti merchant tertentu gak bisa seluruhnya dulu. Kan, harus dicoba supaya risikonya nanti dilihat kita pastikan aman gitu," ucapnya.

Dengan adanya standarisasi QR Code tersebut, Onny berharap, sistem pembayaran untuk pedagang kecil menengah akan lebih terbantu, karena akan lebih aman dan efisien.

"Justru dengan adanya QR Code kita mau tolong dan perhatikan pedagang kecil. Karena pedagang kecil kalau jualan pakai EDC kan mahal toh. EDC berapa? US$300 sampai US$700 kan. Kalau pakai QR Code hanya kertas di ditempel di tempat dagangannya dia, atau saya sarankan dikalungin aja supaya gak bisa di tempel oleh QR Code lain," ungkapnya.

Dia juga menegaskan, dengan adanya QR Code tersebut juga bukan berarti keberadaan EDC akan tersisihkan, karena penggunaan QR Code ini nantinya akan diterapkan untuk maksimal transaksi diperkirakan hanya sampai Rp1.750.000.

"Jadi, tetap semua bisa beriringan. Justru, kita atur karena QR Code itu untuk transaksi kecil. QR Code itu kan seperti e-money, transaksinya kecil kecil, jadi masih kita pikirkan yah, tapi kalau dilihat negara lainkan Rp1.750.000. Ya sekitar-sekitar segitulah. Itu transaksi ritel, jadi harus dibatasin juga. Sekali transaksi berapa. Itu aturannya di bulan Oktober," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya