Apindo: Enggak Ada Industri yang Mau Pakai Asing

Ilustrasi pekerja asing
Sumber :
  • Reuters

VIVA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menilai, aturan baru pemerintah terkait pemudahan proses administrasi bagi Tenaga Kerja Asing atau TKA yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018, tidak akan membuka pintu lebar bagi TKA untuk masuk ke Indonesia.

Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa

Namun, dia menilai, aturan tersebut memang hanya untuk mempercepat proses administrasi bagi TKA dengan keahlian khusus. Di mana, sebelumnya harus adanya persyaratan yang berbelit-belit, kemudian melalui peraturan tersebut disederhanakan dan dipermudah.

"Anda lihat deh (aturannya) semuanya itu enggak ada yang melonggarkan. Semuanya sama, hanya prosesnya saja yang dibalik. Jadi, pemerintahnya atau dalam hal ini yang punya otoritas perizinan ya, itu dibalik kalau yang tadinya kita harus ngejar-ngejar dia sekarang,” kata dia.

Bertemu Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman, Kemnaker Berharap Banyak Peserta SSW di Jepang

Contohnya untuk persetujuan rekomendasi, harus ditentukan. Kalau sekian hari enggak selesai, dianggap setuju. Tetapi, kata dia, pemerintah harus aktif. “Ya, seperti itu saja yang berbeda. Tetapi, kalau dari aturan lain, enggak ada yang berubah tuh, ujar Haryadi di Jakarta, Rabu 25 April 2018.

Dia juga mengatakan, dengan semakin mudahnya proses administrasi tersebut, sudah pasti akan semakin memantik investor untuk masuk ke Indonesia. Sebab, jika investor tersebut membutuhkan teknologi asing yang memerlukan tenaga ahli asing untuk membangun usahanya, akan juga semakin cepat prosesnya.

Prihatin Tambang Ilegal Marak, Cak Imin: Tambang yang Legal Saja Tak Bawa Kesejahteraan

"Terkait (semakin masuknya) investasi baru, pasti iya. Apalagi, dia kerja sama dengan partner-nya asing. Atau, memang dia membeli teknologi dari luar. Itu pasti diperlukan. Itu jelas, karena memang diperlukan rekan-rekan investor. Itu kan, selalu prosesnya lama, Itu kan lama, enggak bisa mulai-mulai tuh usahanya," tegasnya.

Meski begitu, Haryadi mengungkapkan, pada dasarnya pelaku usaha cenderung enggan menggunakan TKA asing terlalu lama, khususnya TKA yang memiliki keahlian khusus, karena ongkos penggunaan TKA sangat mahal bagi pengusaha.

Terutama, dengan adanya kewajiban perusahaan untuk menyediakan akomodisi selama di Indonesia, transportasi pulang pergi ke negara asal, cutinya yang lebih panjang, serta jika TKA tersebut membawa keluarga, perusahaan diharuskan memberikan allowance untuk pendidikan anaknya.

"Dan, kecenderungannya perusahaan itu enggak akan menggunakan expert terlalu lama. Enggak ada itu, tempat saya aja sudah enggak ada tuh yang expert-nya. Enggak ada industri yang mau pakai asing, kecuali dia patungan dengan asing. Itu pun juga, saya rasa mereka tidak lama menggunakannya,” kata dia.

“Saya ada perusahan yang kerja sama 50:50, tetapi enggak ada tuh (TKA), padahal kita 50:50. Tapi bukan enggak disukai, tetapi ongkosnya mahal. Kita pragmatis saja, ngapain kita gunakan, orang lokal ada kok," Hariyadi menambahkan.

Karenanya, dia berharap, persoalan aturan baru TKA ini jangan terlalu dibuat-buat berkepanjangan untuk menghabiskan pandangan masyarakat. Sehingga, banyak persoalan lain yang masih bisa dibahas.

"Kalau menurut saya sih, itu kurang pas ya (dibahas berkepanjangan), apalagi politisi paling senang tuh digoreng-goreng soal beginian," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya