Demi Sedot Dana Investor, OJK Luncurkan Aturan Hedging

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih Wimboh Santoso
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK hari ini mengumumkan aturan baru terkait penghilangan persyaratan margin call untuk transaksi derivatif antara rupiah dan valas.

Bank Indonesia Naikkan BI Rate Jadi 6,25 Persen Demi Stabilkan Rupiah

Aturan ini tertuang dalam POJK No.6/POJK.03/2018 yang secara otomatis mengubah POJK No.7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, mengatakan, dengan adanya aturan tersebut, semua nasabah perbankan yang semulanya dikenakan kewajiban untuk memenuhi agunan kas sebesar 10 persen jika ingin transaksi hedging rupiah currency dengan valas (margin call), maka tidak lagi dikenakan pemenuhan 10 persen tersebut.

Hasil Uji Ketahanan OJK: Perbankan Masih Bisa Mitigasi Pelemahan Rupiah

"Dengan dihilangkan persyaratan 10 persen, sehingga tidak ada cost lagi. Artinya kalau ada 10 persen itu cost bagi nasabah," ucap Wimboh di Menara Radius Prawiro, Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Kamis 26 April 2018.

Wimboh juga mengatakan, perubahan aturan ini dilakukan karena enggannya investor melakukan hedging di Indonesia dan lebih memilih melakukan hedging ke Singapura yang tidak memiliki aturan margin call sama sekali.

Rupiah Amblas ke Rp 16.270 per Dolar AS Pagi Ini

"Beberapa nasabah hedging di Singapura ternyata di sana tidak ada margin call, sehingga diharapkan mereka lebih menarik lagi transaksi di Indonesia. Ini juga merupakan insentif bagi orang luar negeri untuk investasi di Indonesia lebih banyak lagi karena ongkosnya lebih murah," ungkapnya.

Wimboh juga mengatakan, potensi transaksi selama ini yang hilang akibat masih adanya margin call di Indonesia bisa mencapai US$8 miliar. Dengan penghilangan aturan itu bisa mengembalikan potensi investasi di Indonesia.

"Perbankan komentar, memang ini transaksi besar terutama bank BUMN. Dia bilang potensi transaksinya bisa US$8 miliar yang selama ini tidak transaksi di domestik. Kalau 10 persen dari situ US$800 juta marginnya dan ini dibilang memberatkan. Tentunya nanti tanpa margin," tegasnya.

Dengan begitu, dia berharap, melalui aturan ini para investor mancanegara akan semakin giat untuk masuk ke Indonesia, sehingga insentif tersebut bisa memberikan kontribusi bagi perbaikan ekonomi Indonesia.

"Kalau dia nyetor deposit Rp800 juta enggak ada return apa-apa dong. Jadi matters ini. Sehingga diharapkan ini mengurangi cost bagi nasabah atau investor luar negeri yang hedging, dan memberi kesempatan serta peluang lebih besar lagi bagi investor luar," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya