Pemerintah Tolak Tuntutan Pencabutan Perpres Pekerja Asing

Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, di Tangerang, Banten, pada Minggu, 29 April 2018.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Pemerintah menolak tuntutan para buruh dalam negeri untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Alasannya, peraturan itu justru baik untuk meningkatkan investasi di Indonesia.

Bertemu Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman, Kemnaker Berharap Banyak Peserta SSW di Jepang

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pun meminta para buruh lebih dulu memahami dan mengkaji tujuan peraturan itu sebelum menuntut pencabutannya.

"Jadi, sesungguhnya tuntutan itu enggak cukup beralasan untuk dicabut. Tujuan kita ini dengan Perpres itu untuk menciptakan lapangan kerja atau penyediaan lapangan kerja lebih banyak melalui investasi dengan penyerdahanaan prosedur perizinan," katanya di Tangerang pada Minggu, 29 April 2018.

Prihatin Tambang Ilegal Marak, Cak Imin: Tambang yang Legal Saja Tak Bawa Kesejahteraan

Pada dasarnya, lanjut Menteri, Peraturan Presiden tentang pekerja asing itu bukan dimaksudkan untuk memudahkan penerimaan tenaga kerja asing kategori pekerja kasar namun untuk bidang ahli atau yang dibutuhkan pemerintah.

"Intinya aturan ini bukan untuk menekan buruh kita tapi untuk membuka lapangan kerja melalui investasi dari para TKA (tenaga kerja asing),” kata Hanif. (ren)

Gerindra: Prabowo-Gibran Tidak Anti Tenaga Kerja Asing
Forum on “Expansion of Job Opportunities in Japan for Indonesia Resources”

Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa

Kemnaker mengajak pemberi kerja Jepang untuk berinvestasi dalam memberikan pelatihan bahasa Jepang bagi kandidat SSW Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024