Ketangkap OTT, Kemenkeu Pecat Yaya Purnomo sebagai PNS

Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas, terkait operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap salah satu pegawainya, Yaya Purnomo.

Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar

Langkah tegas itu, yakni segera memberhentikan yang bersangkutan dalam statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, yang kedapatan terima suap atas pembahasan RAPBN-P 2018.

Penampakan Bupati Langkat Saat Ditangkap, Pakai Kaos dan Celana Pendek

"Bahwa adanya penangkapan, sudah terpenuhi syarat untuk diberhentikan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat menyampaikan keterangan pers di kantornya Jalan Dr. Wahidin Raya, Jakarta, Senin 7 Mei 2018.

KPK menunjukan barang bukti suap OTT Anggota DPR Amin Santono

KPK Sebut Bupati Kuansing Sempat Berusaha Kabur Saat Ditangkap

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, seluruh dokumen pemberhentian terhadap Yaya tengah diproses. Pihaknya masih menunggu komisi antikorupsi melayangkan surat resmi penahanan terhadap Yaya.

"Sekarang sudah dilakukan penahanan, sehingga salah satu unsur dilakukan penindakan pemberhentian," kata dia.

Sebelumnya, Yaya ditangkap bersama anggota DPR RI Komisi XI Amin Santono. Operasi tangkap tangan KPK ini, terkait dugaan kasus yang ingin meloloskan proyek pembahasan RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.

Yaya ditangkap KPK ,bersamaan dengan barang bukti logam mulia emas seberat 1,9 kilogram, saat penggeledahan di apartemen miliknya. Rencananya, uang suap kepada Amin dan Yaya dari pihak swasta itu, dengan harapan agar dua proyek di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dimasukkan dalam anggaran perubahan 2018. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya