Sri Mulyani: Integritas Tak Ada Hubungan dengan Gaji Tinggi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengaku kecewa atas penangkapan anak buahnya Yaya Purnomo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan ia menyebut, besaran gaji besar yang diterima Kementerian Keuangan belum mampu menghapus tindakan koruptif.

PB IDI Luncurkan Pedoman Remunerasi Dokter Indonesia 2023

Ia menyampaikan, soal integritas ada dalam pribadi masing-masing setiap pegawai negeri sipil (PNS).

"Masalah integritas tidak ada hubungannya dengan gaji. Ada orang yang kaya sekali, juga tidak punya integritas," kata Sri saat menyampaikan keterangan pers di kantornya Jalan Dr. Wahidin Raya, Jakarta, Senin 7 Mei 2018.

Kemenag Kaji Ulang Skema Pemberangkatan dan Remunerasi Petugas Haji 2024

Sri Mulyani mengaku, sejak dirinya sempat memimpin 10 tahun silam, kondisi gaji maupun tunjangan di Kementerian Keuangan masih minim. Seiring berjalannya waktu, pemerintah mengalokasikan lebih anggaran bagi gaji pegawai lembaga selaku bendahara negara itu.

"Dengan tingkat gaji yang sekarang ini, dengan 10 tahun yang lalu ini adalah memungkinkan pegawai Kementerian Keuangan untuk hidup secara baik," kata dia.

Perlu Ada Keterlibatan Penegak Hukum dalam Evaluasi Internal Kemenkeu

Gedung kementerian Keuangan

Di sisi lain, mengenai integritas, Sri juga menyebut, langkah untuk mencegah perilaku korupsi ialah membangun sistem.

Ia mengklaim, kementeriannya terbilang sudah transparan, baik itu perihal yang diperoleh dari pendapatan negara ataupun dibelanjakan.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini berharap, kasus Yaya yang merupakan kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan merupakan yang terakhir.

"Kami juga akan terus menggunakan sistem whistleblower (pelapor dugaan pelanggaran). Apakah teman, atau sahabatnya bisa langsung melaporkan," kata dia.

Diketahui, gaji pokok pegawai negeri sipil di setiap kementerian untuk semua level yang diterima hampir sama. Namun, untuk Kementerian Keuangan ada sedikit perbedaan, khususnya dari sisi tunjangan.

Berdasarkan Peraturan Kemenkeu No.289/KMK.01/02007 para pegawai negeri sipil di Kemenkeu, kecuali Ditjen Pajak memperoleh tunjangan khusus pembinaan keuangan negara (TKPKN). Tunjangan tersebut terbagi bermacam-macam berdasarkan golongan.

Adapun untuk pejabat Kementerian Keuangan eselon I atau golongan IV/e akan mendapatkan Rp46,95 juta per bulan. Sementara itu, terendah diberikan kepada golongan I/a sebesar Rp1,3 juta per bulan. Untuk golongan III/a dari lulusan S1 akan diberikan TKPKN sekitar Rp3 juta hingga Rp10 juta per bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya