LPS Tahan Bunga Penjaminan Simpanan 5,75 Persen

Seorang nasabah melakukan transaksi di bank peserta penjaminan LPS.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum serta bank perkreditan rakyat. Untuk periode 15 Mei 2018 hingga 17 September 2018, bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum 5,75 persen dan 0,75 persen untuk valas. 

Jaga Nilai Tukar Rupiah, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 4 Persen

Sementara itu, untuk bunga penjaminan simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat juga tetap sebesar 8,25 persen.

Sekretaris Lembaga LPS, Samsu Adi Nugroho, mengatakan, kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang bergerak stabil, setelah mengalami tren menurun sepanjang 2017 hingga kuartal pertama 2018. 

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Basis Poin

"Namun, terdapat peningkatan volatilitas pada pasar keuangan dan indikasi awal pergeseran struktural arah suku bunga simpanan, yang terlihat dari pergerakan dan arah likuiditas perbankan," ujar Samsu, dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa 15 Mei 2018.

Mengantisipasi perkembangan tersebut, menurut Samsu, LPS akan meningkatkan intensitas monitoring dan evaluasi terkait kebijakan tingkat bunga penjaminan. LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan pada kesempatan pertama terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan.

Tingkat Bunga Penjaminan Turun, LPS Beberkan Faktornya

Upaya itu sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas kondisi stabilitas sistem keuangan nasional. 

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. 

Terkait itu, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku. LPS juga mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya