Jadwal dan Rute Pembatasan Truk Barang Saat Mudik Lebaran

Ilustrasi truk pengangkut barang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

VIVA – Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan angkutan barang atau truk dalam masa angkutan Lebaran 2018. Upaya itu diharapkan agar arus mudik Lebaran dapat lebih kondusif. 

Satgas COVID-19: Efek Mudik Lebaran Baru Terlihat 2-3 Minggu Lagi

Aturan pembatasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018. Ketetapan pembatasan kendaraan angkutan barang itu berlaku pada sembilan ruas jalan tol dan empat jalan nasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan angkutan barang itu berlaku pada arus mudik 12-14 Juni dan arus balik 22-24 Juni 2018.

Lonjakan Kasus COVID-19 Usai Lebaran, Menkes Siapkan Kondisi Terburuk

"Pembatasan operasional mobil barang untuk arus mudik mulai diberlakukan mulai 12 Juni 2018 atau H-3 pukul 00.00 WIB sampai dengan 14 Juni 2018 atau H-1 pukul 24.00 WIB," kata Budi dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis 17 Mei 2018.

Sementara itu, dia melanjutkan, untuk arus balik, pembatasan operasional diberlakukan sejak 22 Juni 2018 atau H+7 pukul 00.00 WIB sampai dengan 24 Juni 2018 atau H+9 pukul 24.00 WIB.

Jelang Lebaran, Ini Pesan Gubernur Jabar untuk Pemudik

"Ini dilakukan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas," katanya.

Sebagai informasi, PM 34 tersebut mengatur pemberlakuan pembatasan operasional untuk mobil barang dengan ketentuan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram. Kemudian, mobil barang sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.

Pembatasan kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, ternak, hantaran pos dan uang, bahan pokok, serta sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis.

Dalam PM No 34 tersebut juga diatur mengenai penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB/Jembatan Timbang) di wilayah Jawa dan Bali. Penutupan UPPKB tersebut karena digunakan untuk keperluan tempat peristirahatan para pengguna jalan di UPPKB setempat. 

Berikut rincian jalan tol dan jalan nasional yang diatur dalam aturan pembatasan angkutan barang.

Jalan tol:

1. Jakarta- Merak
2. Jakarta- Cikampek- Palimanan- Kanci Pejagan- Pemalang- Batang- Semarang
3. Purwakarta- Bandung- Cileunyi (Purbaleunyi)
4. Semarang Seksi A (Krapyak- Jatingaleh), Seksi B (Jatingaleh- Srondol), dan Seksi C (Jatingaleh- Muktiharjo)
5. Semarang- Salatiga
6. Prof. Soedyatmo
7. Surabaya- Mojokerto
8. Jakarta Outer Ring Road (JORR)
9. Jakarta- Bogor- Ciawi- Cigombong

Jalan nasional:

1. Pandaan- Malang
2. Probolinggo- Lumajang
3. Denpasar- Gilimanuk
4. Jombang- Caruban

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya