Kadin Berharap Sosialisasi KPK Terkait Korupsi Korporasi

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani, pada dasarnya setuju dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menerapkan kejahatan korporasi dalam kasus korupsi.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Beberapa kasus korupsi, selain menyeret pihak tertentu, juga menyeret korporasi atau perusahaan. Namun, hukumannya belum efektif.

Roeslan mengatakan, pihaknya melihat kebijakan itu harus disosialisasikan.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Supaya lebih memahami kebijakan itu apa, jangan sampai ada persepsi yang salah juga. Tetapi, kita tentunya mendukung lah kebijakan KPK itu," kata Rosan, di Istana Negara, Jakarta, Jumat 18 Mei 2018.

Sosialisasi dilakukan apabila KPK ingin membuat aturan, agar dari sisi pengusaha dan penegak hukum memiliki kesamaan persepsi. Apalagi, ini menurutnya adalah hal yang baru.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Supaya pemahamannya sama, ini kan hal yang baru, tentunya diharapkan sosialisasi bersama dengan KPK," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menjerat empat perusahaan atau korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Empat perusahaan tersebut adalah PT Duta Graha Indah, PT Nindya Karya, PT Tuah Sejati, dan PT Tradha.

PT Duta Graha Indah yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering ini dijerat dalam kasus korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.

Kemudian, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati pada April 2018, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati diduga terlibat dalam skandal korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp313 miliar dari nilai proyek Rp793 miliar.

Sedangkan PT Tradha, ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. PT Tradha diduga meminjam bendera lima perusahaan untuk mengikuti lelang dan menggarap lima proyek di lingkungan Pemkab Kebumen dengan nilai total proyek sekitar Rp51 miliar.

Perusahaan milik Bupati Kebumen M. Yahya Fuad itu juga diduga telah menampung dan mengelola uang suap dan gratifikasi yang diterima Yahya dari sejumlah kontraktor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya