Ditjen Imigrasi Tunda Penerbitan Ribuan Paspor Calon TKI

Ilustrasi Kantor Imigrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengaku terpaksa menunda penerbitan ribuan paspor calon tenaga kerja. Sebab ada yang diduga ilegal.

Bandara Soekarno-Hatta Adopsi Layanan saat Piala Dunia 2022 Qatar

Menurut Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, berdasarkan temuan pihaknya di lapangan, teridentifikasi beberapa modus calon tenaga kerja Indonesia yang ilegal atau non-prosedural (CTKI NP). 

Paling banyak modus yang dilakukan oleh CTKI NP dengan memalsukan data dan identitas kependudukan. Selain itu, memberi informasi yang tidak benar, masuk dalam daftar pencegahan, dan lain-lain. 

Ibu dan Anak Asal Kamerun Dicekal usai Kelabui Petugas Imigrasi

"Upaya yang dilakukan Ditjen Imigrasi kepada CTKI NP adalah dengan melakukan penundaan pemberian paspor dan penundaan keberangkatan. Tujuannya adalah untuk mencegah korban perdagangan orang," kata Agung dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA, Senin, 21 Mei 2018.?

Agung melanjutkan, berdasar kewenangan yang dimiliki, maka pihaknya melakukan fungsi pengawasan kepada CTKI NP melalui wawancara yang mendalam pada saat mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi dan pada saat keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Selanjutnya bisa dilakukan tindakan berupa penundaan pemberian paspor dan keberangkatan. 

Pemotor Lawan Arah di Jalur Busway, Sopir TransJ Berang: Sampai Malem Saya Tungguin!

"Hasilnya adalah pada 2017 terdapat 5.057 orang yang ditunda kepemilikan paspornya di 125 Kanim (Kantor Imigrasi), dengan tiga Kanim terbanyak yang menunda pemberian paspor adalah Kanim Medan 379 orang, Kanim Batam 360 orang dan Kanim Wonosobo 308 orang," kata Agung.

Kemudian 947 orang yang ditunda keberangkatannya di 25 TPI, dengan tiga TPI yang paling banyak menunda keberangkatan adalah Soekarno-Hatta 183 orang, Ngurah Rai 56 orang dan Entikong 49 orang. 

"Sementara pada 2018 sampai dengan April terdapat 2.360 orang yang ditunda kepemilikan paspornya di 78 Kanim, dengan tiga Kanim yang banyak menunda pemberian paspor adalah Medan 185, Jember 167 dan Pontianak 157 orang," katanya menambahkan. 

Selanjutnya Agung menambahkan, terdapat 121 yang ditunda keberangkatannya di 51 TPI, dengan tiga TPI yang banyak menunda keberangkatan adalah Entikong sekitar 31 orang, Tanjung Balai Karimun sebanyak 28 orang dan Soekarno-Hatta sebanyak 26 orang. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya